BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Saturday, October 23, 2010

- Permodalan Koperasi -

- PERMODALAN KOPERASI -
Permodalan di dalam koperasi bisa dengan cara Simpanan, Dana Cadangan , Hibah .

Simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuisitas ( Modal Sendiri ) maupun modal pinjaman sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas .

Dana Cadangan di peroleh dan di kumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha ( SHU ) tiap tahu, dengan maksud jika sewaktu - waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan .
Dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan .

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas.
Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik).


* Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.


Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu :
(1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu,
(2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal,
(3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal.


Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun.


Nama :Irni Haryawati (22209469)
Kelas :2EB10
Sumber :Google

0 comments: