BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Tuesday, February 8, 2011

Sumber Hukum

SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

A. PENGERTIAN SUMBER HUKUM
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. sumber hukum formil antara lain adalah:
1. undang-undang
2. kebiasaan
3. yurisprudensi
4. traktat
5. doktrin

sumber :
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1943730-pengantar-hukum-indonesia/

0 comments: