BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Sunday, March 27, 2011

Perlindungan Konsumen

Asas dan Tujuan

1. Asas manfaat

Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2. Asas keadilan

Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3. Asas keseimbangan

Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungankonsumen meliputi :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakai barang atau jasa
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntun hak-haknya sebagai konsumen
· Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut:
1. Hak Konsumen
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
2. Kewajiban Konsumen
a) Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
· Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b) Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konumen yang beritikad tidak baik
c) Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b) Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
· Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan dengan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut hitungan yang sebenarnya.
2. Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar.
3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
4. Larangan dalam periklanan, dilarang memproduksi iklan, mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
· Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bias dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan / jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
· Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.


Sumber :
http://yuliana1091.blogspot.com/2011/03/tugas-9-perlindungan-konsumen.html

0 comments: