BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Sunday, March 27, 2011

CurahanHati

hemmmm,


Pertama Aku Mengenalmu,
Rasanya Biasa Saja

Kedua Berteman Denganmu,
Lama-Lama Aku Jatuh Cinta Padamu

Bercanda Tawa Bahagia Karena Ada Rasa Cinta Yang Kini Aku Rasakan Hingga Detik Ini Bersamamu

Car Free Day

VIVAnews - Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, hari Minggu, 27 Maret 2011, ini dinyatakan sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor. Car Free Day, atau CFD begitu masyarakat biasa menyebut, banyak digunakan warga Jakarta untuk berolahraga dari pukul 06.00 hingga 12.00 Wib.

Ada lebih dari dua ribu orang yang turun berolahraga. Sebagian besar menggunakan sepeda. Sepeda lipat (seli) dan sepeda fixie tampak paling dominan. Ada juga yang sekedar jogging atau berjalan santai.

Namun ada yang menarik perhatian saat CFD hari ini, dengan kehadiran empat orang yang menunggang kuda yang melintasi Senayan-Sudirman-Thamrin-Monas pulang pergi. Mereka adalah atlet berkuda dari klub Trijaya Equestrian Centre yang bermarkas di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Ardi Hapsoro, atlet nasional yang juga pemilik Trijaya, menjelaskan klubnya sudah empat kali meramaikan acara CFD. Niatnya sederhana, membuat masyarakat lebih mengenal olahraga berkuda atau yang biasa disebut dengan equestrian.

“Banyak yang menganggap kalau untuk bisa ikut olahraga ini harus punya kuda sendiri. Padahal tidak. Banyak atlet bagus di Indonesia yang tidak punya kuda sendiri. Ia mendapatkan pinjaman dari pemilik kuda. Buat pemula, ada banyak kuda yang bisa disewa untuk berlatih,” kata Ardi.

Ardi menambahkan kalau olahraga berkuda itu memang tidak murah, tapi juga sama sekali tidak mahal. Untuk sekali latihan dengan ditemani instruktur, para peminat mengeluarkan uang di kisaran Rp150 ribuan.

Saat berkuda di CFD, Ardi yang ditemani tiga rekannya banyak mendapat sambutan dari para penikmat CFD lainnya. Paling umum adalah ‘ditanggap’ foto bersama. Sering juga saat berkuda melintas kerumunan orang yang tengah istirahat, tepuk tangan mereka dapatkan.

Teddy Bosse, salah satu intruktur di Trijaya, menceritakan kalau acara berkuda yang ia lakukan tak hanya sebagai jalan untuk lebih mengenalkan olahraga ini. Ia juga sering memberikan pengetahuan sederhana kepada orang-orang yang ingin tahu soal keselamatan menunggang kuda.

Yang paling simpel, katanya, pemakaian helm berkuda yang menjadi perlengkapan wajib. “Olahraga ini sangat aman jika kita tahu caranya. Tidak jarang juga ada yang ‘khawatir’ perlengkapan berkuda terlihat mahal. Padahal tidak selalu. Ini yang coba kita sampaikan,” kata Teddy.

Seorang warga yang sempat berbincang dengan VIVAnews, Ibu Farrie (29), mengungkapkan kalau selama ini ia tidak tahu ke mana bisa mengajak anaknya berlatih berkuda. “Akhirnya saya tahu juga nih lokasi latihannya. Dan juga saya kaget juga ternyata di Indonesia ada juga kuda yang besar-besar seperti itu ya,” katanya.

Selain di Ciganjur, ada beberapa tempat latihan berkuda di sekitar Jakarta. Pamulang, Cinere dan Sentul.


Sumber :
http://sport.vivanews.com/news/read/211643-berkuda-di--car-free-day--senayan-monas

Perlindungan Konsumen

Asas dan Tujuan

1. Asas manfaat

Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2. Asas keadilan

Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3. Asas keseimbangan

Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungankonsumen meliputi :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakai barang atau jasa
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntun hak-haknya sebagai konsumen
· Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut:
1. Hak Konsumen
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
2. Kewajiban Konsumen
a) Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
· Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b) Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konumen yang beritikad tidak baik
c) Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b) Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
· Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan dengan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut hitungan yang sebenarnya.
2. Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar.
3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
4. Larangan dalam periklanan, dilarang memproduksi iklan, mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
· Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bias dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan / jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
· Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.


Sumber :
http://yuliana1091.blogspot.com/2011/03/tugas-9-perlindungan-konsumen.html

Pengertian Konsumen

1. Pengertian Konsumen

Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.

Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.

Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antara lain :

Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 mengenai kewajiban konsumen :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan trnsaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yng disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

2. Pengertian Produsen

Produsen termasuk dalam pengertian pengusaha, sebab pengusaha dalam arti luas mencakup produsen dan pegadang perantara yaitu setiap orang atau badan usaha yng menghasilkan barang-barang untuk dipasarkan. Selanjutnya produsen dituntut oleh UU no. 8 tahun 19999 untuk taat terhadap hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha/produsen.

Pasal 6 Undang-undang tersebut, diatur mengenai hak pelaku usaha/produsen antara lain :

1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau dipergunakan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantin barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatjan tidak sesuai dengan perjanjian.

3. Pengertian tanggung Jawab, Tanggung Gugat, dan Dipertanggung jawabkan.

Tanggung jawab berarti orang harus menanggung untuk menjawab segala perbuatannya atas segala yang menjadi kewajibannya dan di bawah pengawasaanya.

Tanggung gugat berarti seseorang harus menanggung terhadap suatu gugatan yang disebabkan oleh perbuatannya yang merugikan orang lain.

Dipertanggung jawabkan berarti orang harus dapat dipertanggungkan kepadanya yaitu keadaan jiwa yang memungkinkan dinyatakan bertanggung jawab terhadap suatu kelakuan dari perbuatannya.

Dengan menggunakan pengertian di atas, maka tanggung gugat produk merupakan usaha untuk menanggung setiap gugatan yang timbul yang disebabkan oleh kerugin karena pemakaian suatu produk.

Tanggung gugat produk makanan yang cacat, berarti tanggung gugat produsen dari produk makan yang merugikan konsumen karena adanya cacat, tentunya cacat yang tidak diketahui pada saat perjanjian itu dibuat. Adapun pengertian makanan cacat adalah makanan yang tidak sempurna, mulai dari proses penyiapan bahan baku, proses produksi sampai dengan pemasaran. Jika kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen maka di sana berarti terjadi cacat produksi.

Menurut pendapat Blombergen bahwa tanggung jawab dapat menggunakan 2 dasar yakni :

a. Tanggung gugat berdasar perjanjian.

b. Tanggung gugat berdasar perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya setiap pengaduan konsumen tergadap kerugian yang dideritanya dari pelaku usaha dapat ditempuh melalui 2 cara yang disebut pada pasal 45 ayat 1 :

1. Gugatan kepada pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen di luar perdilan dalam hal ini: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

2. Gugatan kepada pelku usaha melalui perdilan umum menggunakan ketentuan hukum acara perdata, sebagaimana penyelesaian kasus perdata pada umumnya.

Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yakni :

1) Kerugian transaksi yaitu kerugian yang timbul dri jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi. Misalnya A membeli jeruk dari B, B sengaja memberikan jeruk yang sudah busuk, sehingga menular kepada jeruk-jeruk yang lain milik A.

2) Kerugian produk adalah kerugian tyang langsung atau tidak langsung yang diderita akibat dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat perbuatan melawan hukum.

Pasal 1365 KUH perdata menentukan bahwa : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Kemudian pasal 1865 KUH perdata menentukan pula bahwa setiap orang yng mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atas guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan/kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapat ganti rugi (kompensasi) atas kerugianny itu. Tetapi untuk mendapatkan hak ganti rugi tersebut undang-undang membebankan pembuktian kesalahan orang lain dalam peristiwa tersebut kepada mereka yang menggugat ganti rugi.



Konsumen yang dirugikan oleh suatu produk dapat mengambil tindakan dengan cara menunjukkan/membuktikan.

* Bahwa produk yang dibeli cacat
* Bahwa cacat tersebut menyebabkan kerugian

Bahwa cacat tersebut menyebabkan/menimbulkan bahaya


Sumber :
http://dinarsalam.wordpress.com/2011/03/26/perlindungan-konsumen-2/

Gelang Power Balance atau PB


Baru-bari ini beredar kabar di dunia maya maupun televisi bahwa manfaat/khasiat gelang Power Balance ternyata palsu.

dari dulu saya juga tidak percaya bahwa gelang tersebut mempunyai khasiat keseimbangan(katanya) tapi saya penasaran deh apa bener kalau kita memakai GELANG POWER BALANCE yang biasa disebut PB itu seimbangan??

hemmm, seimbang apanya nih?? dipikiran saya "yang gabisa mengendarai motor atau sepeda jadi bisa mengendarai?" hahaha aneh ya* lalu apa dong keuntungannya, ada yang bilang itu BOHONG loooh . Gelang yang dijual lebih dari 300rb(yang asli) ternyata sama sekali tidak memberikan manfaat sama sekali.

Gelang Power Balance yang seringkali dipakai oleh para atlet dan selebritis karena dipercaya dapat membawa keseimbangan dan kinerja atletik bagi si pemakai ternyata palsu.

Pernyataan bahwa khasiat Gelang Power Balance hanya Palsu
belaka tersebut dinyatakan oleh Badan Pengawas Konsumen Australia (ACCC).



Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) telah memerintahkan Power Balance Australia untuk menarik seluruh gelang yang sudah terjual di konsumen karena telah disesatkan manfaatnya.

Pihak Power Balance telah mengakui bahwa tidak ada dasar ilmiah yang kredibel untuk menguatkan klaim manfaat tersebut, karenanya tidak ada alasan yang layak untuk mendukung pernyataan manfaat gelang power balance ini

"Kami mengakui bahwa tidak ada bukti ilmiah yang kredibel yang mendukung klaim kami dalam iklan promosi," tulis sang produsen dalam situsnya www.powerbalance.com.au.

Dalam situs itu, sang produsen gelang karet berhologram itu menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan menyesatkan dan melanggar undang-undang praktik perdagangan di Australia.

"Jika Anda merasa telah menjadi korban, kami meminta maaf tanpa syarat dan menawarkan pengembalian dana penuh," lanjutnya. Para korban diminta mengunjungi situs mereka atau menghubungi lewat saluran telepon 1800 733 436.

Mereka memberi batas waktu bagi konsumen yang ingin meminta ganti rugi hingga 30 Juni 2011. Syarat pengembalian adalah menyertakan seluruh bukti pembelian dari penjual resmi di Australia. Namun, tawaran ganti rugi itu baru dikeluarkan produsen di Australia. Belum jelas apakah produsen yang mendistribusikan gelang itu di Indonesia juga akan melakukan sama. Yang pasti, ada banyak pemakai gelang itu di Indonesia.

Gelang dari pabrikan yang berpusat di AS dan berharga Rp 395 ribu ini menjadi terkenal karena dipakai oleh selebriti dan atlet terkenal. Saking terkenalnya, muncul versi "aspal"-nya yang berharga belasan ribu rupiah dan dijual di kaki lima.

tapi gak papa lah biarpun ternyata tak ada manfaatnya kan masih bisa buat GAYA .... :D

Sumber :
http://roniesite.blogspot.com/2011/01/manfaat-gelang-power-balance-ternyata.html

Saturday, March 26, 2011

EARTHOUR


Jakarta,Greenpress – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama World Wildlife Fund (WWF) Indonesia kembali akan melaksanakan aksi global Earth Hour 2010 di Jakarta pada Sabtu 27 Maret mendatang yang dipercaya bisa menekan penggunaan listrik 150 Megawatt.

Menurut informasi panitia yang dimuat laman earthhour.wwf.or.id, dari aksi pemadaman lampu selama satu jam diharapkan dapat menghemat daya listrik sekitar tiga kali lipat atau 150 Megawatt (MW) dari pencapaian tahun 2009 yang dapat menurunkan daya listrik sebesar 50 MW selama satu jam.

Pelaksanaan aksi global Earth Hour 2010 melalui pemadaman lampu selama satu jam pada pukul 20.30-21.30 akan dilakukan serentak di sejumlah tempat di Jakarta. Diantaranya akan mematikan lima ikon di DKI Jakarta, yakni Bunderan Hotel Indonesia dan air mancurnya, Monas dan air mancur menarinya, Gedung Balaikota DKI, Patung Pemuda, dan air mancur Patung Arjuna Wiwaha.

Untuk mendukung gerakan ini, Pemda DKI akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada sekitar 700 pengelola gedung bertingkat di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk turut berpartisipasi dalam aksi global Earth Hour. Tidak hanya itu, mereka juga mengajak pengusaha swasta turut memadamkan lampu kantor selama satu jam termasuk warga DKI.

Tak hanya di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo selaku Duta Earth Hour akan mengajak seluruh pemimpin provinsi dan 300 kota di Indonesia turut melaksanakan aksi pemadaman lampu selama satu jam secara serentak.

Gerakan Earth Hour ini pertama kali dilakukan pada tahun 2007, kegiatan Earth Hour dimulai pertama kalinya di kota Sydney, Australia, sebanyak 2,2 juta penduduk turut memadamkan lampu.

Pada tahun 2008 sebanyak 50 juta orang dari puluhan kota dan negara turut dalam aksi ini. Kemudian meningkat pada tahun 2009 yaitu sebanyak 1 miliar orang turut serta dalam aksi global penyelamatan bumi.

Untuk tahun 2010, menurut Ketua Badan Pembina WWF Indonesia, Pia Alisjahbana, Earth Hour 2010 menargetkan akan menjangkau lebih 1 miliar orang di 5.000 kota di dunia turut mematikan lampunya dan mengurangi energi listrik. Hingga saat ini, baru 1.882 kota di 110 negara telah menyatakan komitmen partisipasi Earth Hour 2010. Yuk kita dukung gerakan ini dengan cara mematikan lampu selama satu jam secara serentak pada 27 Maret 2010. (Marwan).

Sumber :
http://greenpressnetwork.blogspot.com/2010/03/yuk-dukung-eart-hour-hemat-listrik.html

Tuesday, March 22, 2011

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

3. Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

4. Merek

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

5. Desain Industri

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

6. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

7. Rahasia Dagang

Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.

Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.

Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:

1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual

2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual

3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri

4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO

5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan

Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.

Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.

Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.



Sumber :
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-kekayaan-intelektual.html

Lil My Fam's

this is MY DADDY, he was so very attentive, though busy but there's always time to be together .







Nah kalu yang ini MOMMYku tercinta, walau kadang-kadang suka marah-marah dan banyak yang bilang kalau mukanya jutek abis waw ! but really good person and his heart too soft.





yang ini namanya HIMAWAN IRYANTO, biasa dipanggil "himen", dia adik ke-1. orangnya sih lumayan dewasa yaa?? tapi kalau ngomong beeuh kata-katanya tinggi banget padahal masih SMP saluuut deh sama kamyu hahaha :D






the last, ini adikku yang ke-2 namanya MUHAMMAD HILDAN FIRDAWAN biasa dipanggil "IDANG" dia paling lucuuuu looh, badannya gemuk, pipinya tembem sayaang agak hitam kulitnya hehe :D
HMMMM, kalau ga ada dia iss garame tau dirumah tapi sekalinya nyebelin yaa nyebelin banget, maklum sih masih kecil wajarlaaah .



Sikap dan Tingkah Laku Anak Kecil

Anda tidak pernah tahu bahwa anak-anak sekarang lebih peduli dengan dunia hanya bukan masa depan dan harga diri. Sekarang banyak orang muda yang tidak memiliki moral dan etika kepada orang yang lebih dewasa. Karena itu berarti mereka bisa memeras orang-orang yang lebih rendah daripada mereka. Bahkan itu salah, karena mereka seperti itu karena mereka tidak ingat akan Tuhan yang menciptakan mereka. Banyak masalah kepada orang tuanya bahwa mereka membesar-besarkan. Mereka berprinsip mereka jauh lebih baik dari orang tuanya salah, karena mereka masih tidak stabil dan tidak belajar dari experience.and mereka tidak berlaku dalam dirinya bahwa hidup lebih baik dari hari ini dan mencoba untuk menjadi lebih baik bagi waktu.

Saturday, March 19, 2011

Kewajiban Pendaftaran

a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).


Sumber :
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/03/wajib-daftar-perusahaan-tujuan-sifat.html

Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan

Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).


Sumber :
http://sekartya.blogspot.com/2010/05/wajib-daftar-perusahaan.html

KETENTUAN UMUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.



Sumber :
http://wanda-08.blogspot.com/2011/03/b-ketentuan-umum-wajib-daftar.html

Wajib Daftar Perusahaan - Dasar Hukum

Landasan Hukum
• Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
• Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 14/M-DAG/PER/3/2006
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA JASA SURVEY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing kegiatan usaha jasa survey, dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan jasa survey;

b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kegiatan usaha jasa survey yang tidak profesional dan tidak memiliki etika profesi, serta untuk lebih melindungi perusahaan jasa survey dari persaingan usaha yang tidak sehat, perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha jasa survey;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat :
1. Bedrifsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1467);

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Sektor Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3734);

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;

10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;

11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/12/ 2005;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA JASA SURVEY.


Sumber :
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/03/wajib-daftar-perusahaan-dasar-hukum.html

Monday, March 14, 2011

Macam-Macam Situs Jejaring Sosial

HAYOOO ! kalian semua pasti tau deh "social network" yang artinya jejaring sosial.
Apa sih situs jejaring sosial itu?
situs jejaring sosial yaitu suatu struktur sosial yang terbentuk dari simpul-simpul (individu atau organisasi) yang “diikat” atau dipersatukan oleh sebuah situs. Umumnya situs berfungsi sebagai jalinan pertemanan dalam dunia maya.

Macam-macam situs jejaring sosial yaitu :

1. MySpace

MySpace adalah situs jaringan sosial populer yang menawarkan jaringan antar teman, profil pribadi, blog, grup, foto, musik dan video untuk remaja dan dewasa di seluruh dunia. Markas situs ini terletak di Beverly Hills, California, Amerika Serikat. Tetapi pada tahun 2005, News Corp membeli MySpace dengan harga 580 juta dollar AS dan MySpace resmi berpindah tangan menjadi milik News Corporation.

www.myspace.com


2. Friendster

Friendster, yang ide penamaannya berasal dari nama Napster, adalah sebuah situs web jaringan sosial di mana seorang pengguna akan membuat identitas maya dan kemudian mengisi data dirinya untuk kemudian mendapatkan account di Friendster. Dalam Friendster, kita juga dapat melihat teman dari teman kita dan teman dari teman dari teman kita, selain melihat teman kita sendiri.
Friendster dimulai sejak tahun 2002 oleh Jonathan Abrams dan sekarang sudah melewati masa beta test. Sejak awal 2005, Friendster juga telah memulai fitur blog. Bahasanya juga sudah multi-language. Dan kini sudah ada versi untuk mobile-nya.

3. Hi5

Hi5 adalah salah satu situs jejaring sosial. Situs ini pada tahun 2008 termasuk salah satu dari 20 situs jejaring sosial yang paling sering dikunjungi oleh pengguna internet di seluruh dunia (sebagian besar orang yang mengunjungi Hi5 terinstall toolbar Alexa dalam browser mereka. Pendiri Hi5 sendiri yakni Ramu Yalamanchi pada tahun 2003 yang juga menjabat sebagai CEO. Pada bulan Januari 2009, Hi5 mengklaim dirinya memiliki lebih dari 60 juta anggota atau member aktif.


www.hi5.com

4. Facebook

Facebook adalah situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid Ardsley High School. Keanggotaannya pada awalnya dibatasi untuk siswa dari Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Boston University, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat surat-e suatu universitas (seperti .edu, .ac.uk, dll) dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan situs ini.

Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang dengan dengan alamat surat-e apa pun dapat mendaftar di Facebook. Pengguna dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah tingkat atas, tempat kerja, atau wilayah geografis.

Hingga Juli 2007, situs ini memiliki jumlah pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh dunia. Dari September 2006 hingga September 2007, peringkatnya naik dari posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serika, mengungguli situs publik lain seperti Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya.


www.facebook.com

4. Twitter

Twitter adalah suatu situs web layanan jaringan sosial dan mikroblog yang memberikan fasilitas bagi pengguna untuk mengirimkan "pembaharuan" berupa tulisan teks dengan panjang maksimum 140 karakter melalui SMS, pengirim pesan instan, surat elektronik, atau aplikasi seperti Twitterrific dan Twitbin. Twitter didirikan pada Maret 2006 oleh perusahaan rintisan Obvious Corp.

Kesuksesan Twitter membuat banyak situs lain meniru konsepnya, kadang menawarkan layanan spesifik lokal suatu negara atau menggabungkan dengan layanan lainnya. Suatu sumber bahkan menyebutkan bahwa paling tidak ada 111 situs web yang memiliki layanan mirip dengan Twitter.

5. Linked In


LinkedIn adalah situs web jaringan sosial yang berorientasi bisnis, terutama digunakan untuk jaringan profesional. Sampai September 2007 situs ini memiliki lebih dari 14 juta pengguna terdaftar, meliputi 150 industri dan lebih dari 400 bidang ekonomi yang diklasifikasi menurut jasanya.

CEO LinkedIn saat ini adalah Dan Nye dan kantornya berlokasi di Mountain View, California. Perusahaan ini didanai oleh Greylock, Sequoia Capital, Bessemer Venture Partners, serta European Founders Fund. LinkedIn mulai meraih keuntungan (arus kas positif) sejak Maret 2006


6. FUPEI

Jika anda melihat judulnya pasti anda terkecoh karena pasti anda menebak situs ini berbau Jepang atau Cina. Ternyata anda salah, situs ini buatan anak Indonesia asli. FUPEI adalah kependekan dari Friends Uniting Program Especially Indonesian adalah sebuah situs jaringan sosial yang berdiri pada bulan Mei 2004 menyediakan ruang gerak untuk kegiatan pertemanan bagi penggunanya secara interaktif. Berawal dari booming situs-situs jaringan sosial seperti friendster pada tahun 2004, FUPEI yang turut ikut memberikan sebuah ruang untuk pengguna internet di Indonesia merupakan sebuah bentuk user-generated-content yang mencakup foto, musik, video, dan lain-lain. Pengguna-pengguna tersebut kemudian dikenal dengan nama fupeis.

7. Bebo

Bebo adalah sebuah situs jejaring sosial yang popular yang dibuat pada bulan Januari 2005. Ini banyak dipakai di beberapa Negara termasuk Irlandia, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru dan Australia. Versi bahasa Polandia sudah dirilis yang menggunakan database user yang berbeda. Ada planning untuk merilis versi bahsa Prancis, German dll. Dibuat oleh suami dan istri Michael dan Xochi Birch, Bebo diluncurkan secara resmi pada bulan Juli 2005.
Lalu AOL (America OnLine) membelinya pada 13 Maret 2008 sekitar 850 juta dollar.
"Bebo" adalah kependekan dari "Blog early, blog often".

www.bebo.com

8. Orkut

Situs jejaring sosial ini dilaunching pada tanggal 22 Januari 2004 oleh Google Inc. Situs ini merupakan dari karyawan Google sendiri, jadi bukan merupakan hasil akuisisi dari pihak manapun. Dinamai Orkut, karena nama itu sebagai bentuk dedikasi Google terhadap kreatornya yang bernama Orkut Büyükkökten. Orkut tidak begitu populer di Indonesia. Seperti yang saya kutip dari Wikipedia, pengguna Orkut kebanyakan dari negeri Samba (Brasil) dengan presentase sebesar 51.09% kemudian diikuti oleh India 20.02% (Data dirilis Desember 2009).

Orkut juga mendukung banyak bahasa (multilingual) seperti jejaring sosial pada umumnya. Orkut memiliki jumlah user sebanyak 200 juta orang diseluruh dunia.


www. orkut.com


9. Yahoo! Meme

Sudah tahu-lah siapa yang membuat situs jejaring ini. Yahoo! Yap, Yahoo! merilisnya merilisnya pada bula Agustus 2009. Yahoo! Meme atau sering disebut juga Yahoo! Mim, nama meme sendiri tidak memiliki arti khusus. Namun, istilah "meme" di web dikenal sebagai sesuatu yang menyebar dengan cepat dan perhatian semua orang.

Istilah ini diambil dari sebuah buku berjudul "The Selfish Gene" karya Richard Dawkins yang diterbitkan pada tahun 1976. Kata "meme" menurut Richard Dawkins mengacu pada suatu kepingan kecil dari budaya atau perilaku yang kemudian menduplikasi menjadi banyak di kalangan orang-orang, serupa dengan yang terjadi pada gen dalam bidang biologi. Jadi harapan Yahoo! memberi nama "Meme" tidak lain tidak bukan supaya Yahoo! Meme menyebar dengan cepat, seperti duplikasi gen dalam biologi.

Yahoo! Meme hampir mirip seperti Twitter. Kenapa mirip ? Yahoo! Meme memiliki kemiripan fitur seperti Twitter yakni @reply (balasan) dan direct messages. Meme juga memiliki kemiripan lainnya yakni menganut sistem follower seperti Twitter dan juga Repost (yang dalam Twitter dikenal dengan Retweet).


www.meme.yahoo.com


10. Koprol

Ternyata Yahoo! memiliki dua situs jejaring sosial yakni Meme dan satu lagi Koprol. Tidak seperti Meme, entah kenapa saya cukup bangga dengan Koprol ? Apa pasal ? Karena ternyata Koprol merupakan salah satu jejaring sosial made in Indonesia. Koprol tergolong unik karena jika anda check-in (log-in) dengan ponsel, ponsel anda dapat berfungsi sebagai GPS tanpa adanya aplikasi GPS di ponsel tersebut. Setelah anda log-in anda dapat melihat user lain yang sedang ada di lokasi yang sama (kota yang sama).

Seperti yang saya kutip dari Wikipedia, sistem kerja Koprol merupakan gabungan dari sistem lifestream Twitter, sistem komentar Plurk, dan sistem lokasi seperti Brightkite. Keunggulan inilah yang membuat Yahoo! tertarik mengakuisisi Koprol pada tanggal 25 Mei 2010 dengan nilai yang tidak disebutkan.

www.koprol.com


11. Tumblr

Tumblr, asing kan ? Saya saja baru dengar.hehe. Salah satu micro-blog atau jejaring sosial yang anda dapat coba. Tumblr dibuat oleh David Karp pada tahun 2007 dan sampai sekarang sudah memiliki user kurang lebih sebanyak 3 juta orang. Berdasarkan posting David Karp di Tumblr Staff blog pada 15 Maret 2010, rata-rata 2.000.000 posting dibuat dan 15.000 pengguna baru setiap harinya.

www.tumblr.com


12. Plurk

Plurk, pasti sudah banyak yang dengar dan pakai jejaring sosial satu ini. Plurk dirilis pada tanggal 12 Mei 2008. Plurk sendiri sangat populer di Taiwan, Filiphina dan Indonesia. Plurk sendiri merupakan akronim dari Peace, Love, Unity, Respect dan Karma. Plurk memiliki keunikan tersendiri dibanding dengan jejaring sosial lainnya, yakni plurk akan memberikan reward kepada plurker (sebutan bagi user plurk) yang dikenal dengan nama karma. Karma akan diberikan berdasarkan jumlah response terhadap plurk yang di posting seseorang, keaktifan dalam pertemanan dan jumlah perekrutan anggota baru.

www.plurk .com

Nah, udah tau kan??? siapa yang belum punya salah satu akun diatas?? ayooo dong buat hehehe :D



Sumber :
http://ict-site.blogspot.com/2009/03/macam-situs-jejaring-sosial_5012.html

Saturday, March 12, 2011

KLIPPING WAWASAN NUSANTARA




Pemerintah Ingin Pembatasan BBM Ditunda
Editor: Erlangga Djumena
Jumat, 11 Maret 2011 | 08:35 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA Kebijakan pembatasan BBM dinilai pakar sebagai jalan pintas untuk memberlakukan harga pasar Internasional di dalam negeri.




JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pembatasan BBM sebaiknya ditunda. Berdasarkan rencana awal, program ini seharusnya dilaksanakan pada awal kuartal dua.

Penundaan ini dilakukan karena banyak asumsi makro yang berubah. “Kalau bisa mending dilakukan penundaan mengingat asumsi berubah, maka baik jika dilakukan penundaan,” tuturnya, Kamis (10/3/2011).

Hatta mengatakan, pemerintah inginnya menunda tetapi sekarang ini masih dalam pembahasan pemerintah dengan Komisi VII DPR. ”Ini harus mendapatkan persetujuan dari Komisi VII, tetapi menurut pandangan kita, kalau pandangan kita, timing-nya lebih bagus kita tunda mengingat harga sekarang masih tinggi,” paparnya.

Sekadar catatan, ada beberapa asumsi makro yang melesat dari perkiraan. Berdasarkan data per 7 Maret, rata-rata ICP sudah mencapai 104 dollar AS per barrel, sudah melompat jauh dari target APBN yang mematok 80 dollar AS per barrel. Untuk lifting minyak dari Januari sampai Februari, rata-rata 905.000 sampai 907.000 per barrel, jauh dari perkiraan pemerintah yang menetapkan 970.000 per barrel. “BPH migas harus kendalikan dalam artian jangan sampai terjadi migrasi pengguna pertamax ke premium,” paparnya.

Menurut Hatta, jangan sampai volume BBM sebesar 38,6 juta kiloliter sampai terdongkrak karena dana yang sudah dianggarkan Rp 92,8 triliun untuk subsidi harus dijaga untuk tidak sampai membengkak. “Oleh sebab itu, kalau kita tidak ingin naikkan BBM, kita menginginkan masyarakat harus disiplin, serta pemerintah juga harus disiplin terhadap anggaran,” tuturnya.

Untuk menjaga kuota BBM itu, harus ada pengendalian yang dilakukan oleh BPH Migas. “UU mewajibkan dia untuk menjaga agar orang yang tidak berhak mengonsumsi BBM bersubsidi atau mencegah terjadinya penyelundupan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Masalah penundaan itu sendiri, Hatta melihat, bukan hanya faktor inflasi yang menjadi pertimbangan. “Saya tahu ada pemikiran yang mengatakan Juni ke atas adalah bulan deflasi. Memangnya itu saja yang kita pikirkan? Tidak hanya itu, tetapi kita memikirkan sosial ekonomi masyarakat, daya beli masyarakat, dan dampak pada inflasi harus kita hitung semua,” paparnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang PS Brojonegoro menyarankan penundaan sebaiknya ditunda sampai semuanya siap dan pada periode inflasi rendah. “Sebaiknya jangan pada periode Mei sampai dengan Agustus karena sudah memasuki bulan Ramadan dan tahun ajaran baru,” katanya. (Bambang Rakhmanto/Kontan)
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/11/08354315/Pemerintah.Ingin.Pembatasan.BBM.Ditunda



NELAYAN KEKURANGAN PASOKAN BBM
Penulis: Evy Rachmawati | Editor: Tri Wahono
Sabtu, 12 Maret 2011 | 03:05 WIB
Dibaca: 129
Komentar: 0
1

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekurangan pasokan bahan bakar minyak bersubsidi untuk nelayan di berbagai daerah di Indonesia diperkirakan mencapai satu juta kilo liter. Kondisi ini mempersulit kegiatan operasi perikanan sehingga berpotensi menurunkan produksi perikanan. Karena itu, pemerintah diharapkan segera menambah kuota BBM bersubsidi bagi nelayan.

Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, usai menghadiri dialog nasional bertema BBM Perikanan, BBM untuk Nelayan , Jumat (11/3/2011), di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Fadel menjelaskan, kebutuhan BBM (solar dan premium) bersubsidi tahun 2011 diperkirakan 2,516 juta KL. Dengan rincian keb utuhan BBM untuk perikanan tangkap 1,955 juta KL dan perikanan budidaya untuk budidaya udang semi intensif 561.000 KL. Akan tetapi, pasokan BBM berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah hanya sekitar 1,5 juta KL.

"Kekurangan 10-20 persen saja sudah distorsi, apalagi kalau begitu besar. Dampaknya, orang bekerja sulit, tidak bisa ke laut. Di lain pihak, saya menggenjot target produksi perikanan besar-besaran. Sampai sekarang belum ada keputusan, solusinya, saya berpikir sementara pakai gas dulu, tetapi kan sulit. Jadi sementara perlu penambahan kuota BBM," kata dia.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad menambahkan, usulan penambahan kuota BBM memerlukan data yang akurat. Dengan adanya asosiasi pelaku usaha perikanan dan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan, maka akan diperoleh data akurat sehingga SPDN akan terpenuhi kuotanya.

"Kalau hitungan yang ada sekarang, kebutuhan BBM nelayan 2,5 juta KL, sedangkan yang terealisasi sekitar 1,5 juta KL. Ini berarti ada gap sekitar 1 juta KL. Gap inilah, melalui asosiasi, kami akan mendapat data akurat berapa kebutuhannya dan di mana kebutuhannya untuk disampaikan kepada DPR," kata dia.

Selain menghadapi persoal an pengurangan kuota BBM bersubsidi,nelayan juga kesulitan mendapat BBM karena distribusi yang tidak merata. Saat ini ada sekitar 25 unit SPDN yang mati suri lantaran beberapa hal antara lain, modal pengelola tidak ada, kebutuhan BBM nelayan berkurang karena cuaca ekstrem, dan kurangnya komunikasi dengan PT Pertamina.

Untuk memudahkan distribusi BBM ke nelayan, pemerinta h mendorong pembangunan solar packed dealer nelayan (SPDN) di titik-titik yang diperlukan nelayan. Sebab, jika pasokan BBM terhambat, hal itu akan menyebabkan nelayan harus membeli BBM dengan harga mahal. Padahal biaya pembelian BBM mencapai sekita r 60 persen dari biaya operasional penangkapan ikan.

"Satu SPDN butuh 42 KL per hari, tinggal dikalikan berapa hari. Sekarang ada 228 SPDN . Sampai tahun 2014, berdasarkan road map yang kami susun, diperlukan sekitar 400 SPDN," kata dia menambahkan.

"Karena itu, ke depan kami akan membangun SPDN dengan pola berbeda. Kalau dulu kita hibahkan bantuan dana ke koperasi, kemudian koperasi yang membangun. Sekarang kebijakan keuangan negara kita tidak lagi memungkinkan seperti itu sehingga kami berencana membangun 100 SPDN per tahun lewat mekanisme lelang secara terbuka," kata dia.

Jadi, pemerintah akan membangun 100 SPDN per tahun, lalu pengusaha akan ikut tender sampai terbangun dan keluar izinnya. Pemerintah lalu akan menyerahkan ke masyarakat melalui bupati-bupati lalu dikelola harian, diharapkan diserahkan ke koperasi-koperasi agar masyarakat yang menikmati. "Kami tentu akan mendorong swasta juga, kalau ada swasta berminat maka pemerintah akan prioritaskan," ujarnya .

Untuk memberdayakan nelayan itu rumusnya sederhana, kurangi beban kehidupan dan produksi, BBM sekitar 40 persen kontribusinya terhadap biaya produksi. Sehingga kalau BBM diterima sesuai harga subsidi pasti akan berpengaruh terhadap penghidupannya. Orang miskin di pesisir sekitar 7,5 juta jiwa, Sasarannya yang sangat miskin sekitar 3 juta orang.

"Kebutuhan biaya investasi SPDN per unit sekitar Rp 800 juta, termasuk Delivery Order (DO) 42 KL per hari. Alokasi dana pembangunan SPDN masuk dalam dana alokasi khusus. Rencananya, ada 14 titik yang akan dibangun SPDN tahun 2011 dengan total dana Rp 400 juta sampai Rp 500 juta per titik. Kalau swasta tertarik, kami prioritaskan," kata dia.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/12/03052130/Nelayan.Kekurangan.Pasokan.BBM



PLN MELAYANI TAMBAHAN DAYA GRATIS
Penulis: Evy Rachmawati | Editor: Heru Margianto
Minggu, 6 Maret 2011 | 13:33 WIB
KONTAN/MURADI Pasukan khusus PLN sedang melakukan simulasi penyambungan baru, penggantian isolator, dan pemeliharaan travo di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2010).
1


JAKARTA, KOMPAS.com — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyediakan layanan tambah listrik (tambah daya) gratis bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA yang naik daya ke 1.300 VA atau 2.200 VA. Layanan ini berlaku sejak awal Maret hingga Juni 2011.

Melalui program ini, menurut Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Bambang Dwiyanto, dalam siaran pers, Minggu (6/3/2011) di Jakarta, PLN memberi kesempatan bagi pelanggan untuk menikmati listrik dengan daya lebih besar agar bisa lebih bebas dan nyaman dalam menggunakan listrik untuk berbagai kebutuhan.

Pihaknya memperkirakan, 1 juta pelanggan daya 450 VA dan 1 juta pelanggan daya 900 VA, terutama di Jawa, akan memanfaatkan kesempatan ini. Penambahan daya itu demi kenyamanan pemakaian listrik sekaligus berkontribusi membantu keuangan negara.

Selama ini, PLN mendahulukan melayani penyambungan baru bagi permintaan listrik yang sudah menunggu lama. Kali ini, PLN memberikan kenyamanan penggunaan listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA, terutama pelanggan rumah tangga.

Berdasarkan data pemakaian listrik pelanggan setiap bulan, banyak sekali pelanggan 450 VA dan 900 VA yang pemakaian listriknya tinggi sekali. Hal ini tidak terlepas dari semakin banyaknya peralatan listrik rumah tangga yang harganya relatif murah.

Sebagai contoh, saat ini di pasaran sudah ada penyejuk ruangan AC yang kebutuhan daya listriknya rendah, harganya terjangkau. Karenanya, tidak heran bila pelanggan 900 VA sudah memakai AC di rumah. Akibatnya, apabila daya listrik yang dipergunakan pelanggan melampaui daya tersambungnya, listrik pun langsung padam.

Kondisi yang demikian, selain mengganggu kenyamanan, juga dapat menyebabkan peralatan listrik tidak bekerja optimal. Solusinya adalah memperbesar daya menjadi 1.300 VA atau 2.200 VA. "Permasalahannya, biaya tambah daya masih dianggap relatif mahal," kata Bambang menambahkan.

Penambahan dari 900 VA menjadi 1.300 VA diperlukan biaya Rp 300.000. Untuk menjadi 2.200 VA, biaya yang diperlukan Rp 975.000. Karena itu, kini PLN membebaskan biaya-biaya tambah daya itu. "Hal ini tentu karena PLN nantinya menambah tambahan pendapatan," ujarnya.

Itu karena harga listrik 1.300 VA atau 2.200 VA lebih tinggi dibandingkan 450 VA atau 900 VA. Tambahan pendapatan ini juga berdampak positif bagi masyarakat karena subsidi listrik yang diberikan pemerintah dapat berkurang dan dialihkan untuk perbaikan sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya.




ADA OPSI HARGA PREMIUM NAIK Rp 500
Editor: Erlangga Djumena
Selasa, 8 Maret 2011 | 07:07 WIB
Dibaca: 9491
Komentar: 17
Kompas.com/Zulkifli BJ ILUSTRASI
1







JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewaspadai harga minyak dunia yang kini sudah 117,90 dollar AS per barrel. Menghadapi tekanan harga minyak atas anggaran subsidi bahan bakar, pemerintah antara lain mempertimbangkan opsi menaikkan harga premium sebesar Rp 500 menjadi Rp 5.000 per liter.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kementerian di bawah koordinasi bidang perekonomian untuk mewaspadai harga minyak dunia yang sudah naik 21 persen hanya dalam dua pekan ini. Krisis politik di Libya dan kawasan Timur Tengah yang kaya minyak menjadi pemicunya.

”Presiden meminta mewaspadai kenaikan harga minyak dunia dan implikasinya pada kenaikan harga yang lain. Kami diminta mengendalikan inflasi dalam negeri dan menjaga stabilitas harga,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (7/3/2011).

Menurut Hatta, setiap kenaikan harga minyak mentah dunia akan berimplikasi terhadap subsidi yang diberikan negara. Walaupun penerimaan negara dari ekspor minyak meningkat, subsidi juga meningkat sehingga membebani APBN.

Mengantisipasi hal itu, pemerintah berupaya meningkatkan produksi minyak untuk mengurangi beban impor minyak. Langkah penghematan dan percepatan diversifikasi energi terus dilakukan, antara lain program geotermal dan pengurangan penggunaan bahan bakar minyak untuk pembangkit listrik. Terakhir, pemerintah berupaya menghemat penggunaan anggaran.

Ketua Tim Kajian Program Pembatasan BBM Subsidi Anggito Abimanyu menambahkan, pihaknya sudah mematangkan sejumlah opsi kebijakan bersifat jangka pendek sebagai bentuk dukungan atas kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah.

”Opsinya antara lain menaikkan harga jual BBM subsidi jenis premium untuk domestik Rp 500 per liter, mengupayakan kestabilan harga jual BBM nonsubsidi hingga pada level kemampuan ekonomi rata-rata masyarakat Indonesia. Opsi terakhir adalah membatasi kuota konsumsi BBM subsidi,” katanya.

Seandainya pemerintah dan legislatif memilih opsi kenaikan harga BBM subsidi, Abimanyu menyarankan ada pengecualian untuk golongan moda transportasi umum. Artinya, kenaikan harga ini hanya untuk kendaraan milik pribadi, jenis sepeda motor dan mobil.

”Hasil kajian tim menunjukkan, dengan menaikkan harga BBM subsidi sebesar Rp 500 per liter, maka akan terjadi penghematan APBN hingga sekitar Rp 15 triliun,” katanya.

Sementara itu, jika pemerintah dan legislatif memilih opsi menjaga kestabilan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis pertamax, Abimanyu mengatakan, harga jual yang mendekati kemampuan ekonomi rata-rata masyarakat adalah Rp 8.000 per liter. Hal ini didasarkan hasil survei tim pada aspek daya beli masyarakat,

Kemudian kebijakan penjatahan kuota konsumsi premium perlu didukung dengan penerapan sistem kendali terpusat. Penerapannya di lapangan diberlakukan untuk kendaraan umum dan pribadi.

Namun, Hatta Rajasa menegaskan, pemerintah belum memutuskan opsi apa yang dipilih. Ini karena perlu ada pembahasan dan persetujuan dari DPR terlebih dulu. Pembahasan direncanakan Selasa ini.

Anggota Komisi VII DPR, Romahurmuziy, menilai, jika pemerintah memprediksi harga minyak akan terus naik, maka kenaikan harga BBM bersubsidi tidak terhindarkan. Namun, pemerintah harus tetap jalan dengan pengendalian volume BBM bersubsidi karena itu merupakan perintah Undang-Undang APBN 2011.

Selain itu, pemerintah sebaiknya tidak melakukan penjatahan secara sepihak dan pengalihan secara sepihak kepada merek pertamax karena secara psikis hal itu akan menaikkan inflasi kepada semua pengguna kendaraan bermotor.






MASIH BANYAK GURU YANG BERGAJI 15.000
Selasa, 8 Maret 2011 | 17:01 WIB




Medan, Warta Kota

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pada Pasal 14 Ayat 1 huruf a disebutkan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Namun, sampai saat ini, standar kebutuhan hidup minimum seorang guru belum juga diatur sebagaimana mestinya.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tidak ada satu pasal pun yang mengatur standar penghasilan guru. Padahal, menurut ketentuan penutup UUGD disebutkan, semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UUGD harus diselesaikan selambat-lambatnya 18 bulan sejak UUGD diberlakukan.

Bagi guru PNS tidak menjadi persoalan karena penghasilannya sudah diatur sama dengan PNS lainnya. Akan tetapi, bagi guru non-PNS, hal itu menjadi salah satu persoalan yang sangat penting dalam upaya memperoleh jaminan penghasilan.

Di Kota Medan, berdasarkan hasil riset Serikat Guru Indonesia Kota Medan, ternyata masih ditemui guru yang bekerja dengan penghasilan Rp 15.000 per jam tatap muka. Maka, jika melihat kembali isi dalam UUGD, beban kerja guru sekurang-kurangnya adalah 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka. Artinya, kalaupun jam mengajarnya sampai dengan 40 jam, penghasilannya sebulan hanya mencapai Rp 600.000.

"Namun, tentu saja, untuk mencapai jam maksimal ini (40 jam), adalah hal yang mustahil bagi seorang guru yang profesional karena tugas guru bukan hanya mengajar tatap muka di depan kelas," Fahriza Marta Tanjung, Sekretaris Serikat Guru Indonesia Kota Medan, saat dihubungi Kompas.com di Medan, Selasa (8/3).

Fahriza mengatakan, angka tersebut sangat tidak sebanding, misalnya, dengan UMK Kota Medan tahun 2010 yang sudah mencapai Rp 1.020.000.

"Bagaimana pula dengan guru yang memperoleh penghasilan sebesar Rp 10.000 per jam tatap mukanya? Itu masih ada di Kota Medan," ujarnya.

Jelas terlihat, kata Fahriza, bahwa penghasilan guru masih lebih rendah dari upah buruh sekalipun. Bahkan, seorang guru, dalam hitungannya, digaji seminggu untuk kerja sebulan. (kompas)




KPPU Awasi Lonjakan Harga Pangan
Warta Kota/Valentino Verry




Jakarta, Warta Kota

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal ikut campur tangan dalam pengendalian harga komoditi dengan membentuk tim program pengendalian harga pangan.

Beberapa komoditi pangan yang sensitif terhadap gejolak harga seperti beras, minyak goreng, mi instan dan tepung terigu menjadi objek pengawasan tim KPPU yang baru terbentuk tiga minggu ini.

"Kami menjaga agar gejolak harga pangan bisa dihindari yang ujung-ujungnya untuk menghindari persaingan yang tidak sehat di tingkat para pelaku usaha," ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi.

Salah satu fokus KPPU adalah mengawasi harga beras, di mana kini pasokan global kian menipis. Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) malah menargetkan produksi gabah tahun ini bisa naik 5% sebanyak 70,01 juta ton dibanding tahun 2010.

Namun ternyata, KPPU melihat bahwa kondisi di lapangan terlihat bahwa ancaman hama wereng membuat target Kementan itu bakal sulit tercapai. "Di Jawa Timur sekitar 90% tanaman padi sudah coklat," ujarnya.

Untuk itulah menurut Nawir, regulasi pemerintah seperti kebijakan impor beras dan waktu pelaksanaan impor yang tepat, harus dibenahi agar gejolak harga pangan bisa ditanggulangi. "Selain itu, kita pun harus mengawasi disparitas harga di petani dan di level ritel agar tercipta perekonomian yang berlandaskan keadilan," ujarnya.

Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengakui, Pemerintah memang harus mengelola kiriman impor lebih baik agar tidak kesulitan mencukupi stok pangan di dalam negeri. Sebab, tidak hanya Indonesia yang membutuhkan impor pangan.

Makanya, pemerintah berusaha menambah kapasitas produksi agar bisa menutupi kebutuhan pangan dalam negeri. "Seperti mendorong pembibitan dan memperbaiki infrastruktur pertanian seperti sistem irigasi," ujar Mahendra. (kontan)



BULOG SERAP 117.00 TON BERAS HINGGA AWAL MARET
Limbang Riwe
Dibaca : 38 kali | Komentar: 0






Palmerah, Warta Kota

Awal Maret ini, Perum Badan Usaha Logistik (Bulog) baru menyerap 117.000 ton beras. Penyerapan ini baru sekitar 3% dari target Bulog tahun ini.

Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso mengakui, penyerapan beras tersebut masih sangat kecil. Dia beralasan, masa panen belum merata.

Cuma, Sutarto tetap optimis bisa mengejar target penyerapan beras tahun ini. "Kalau Bulog, berapapun produksi yang dihasilkan dari masyarakat dan sesuai dengan ketentuan pasti akan dibeli," katanya, Rabu (9/3).

Bulog menargetkan bisa menyerap 400.000 ton beras pada masa panen raya kali ini. Namun, Sutarto mengatakan, bila pihaknya tidak akan membatasi penyerapan beras bila hasil panen berlimpah ruah. (kontan)
Sumber : http://www.wartakota.co.id/detil/berita/41311/Bulog-Serap-117.000-Ton-Beras-Hingga-Awal-Maret


presiden didesak "RESHUFFLE" MENDIKNAS
Penulis: M.Latief | Editor: Latief
Selasa, 8 Maret 2011 | 12:14 WIB
Dibaca: 7731
Komentar: 55
Iwan Setiyawan/Kompas Images Mendiknas Mohammad Nuh
1






JAKARTA, KOMPAS.com - Berjalannya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 1,5 tahun dirasa sudah cukup untuk melakukan evaluasi kabinet, khususnya terhadap kinerja Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh. Momentum evaluasi koalisi dan evaluasi kabinet yang dilakukan Presiden adalah momentum tepat ditengah harapan publik yang begitu kuat terhadap Pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat khususnya di bidang pendidikan.
Kami mendesak Presiden juga mereshuffle Mendiknas karena gagal mewujudkan pendidikan berkualitas dan mudah dijangkau masyarakat.
-- Slamet Nur Achmad Effendy

Demikian diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah Slamet Nur Achmad Effendy dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (8/3/2011). Siaran pers tersebut berisi rangkuman hasil diskusi 'Evaluasi Kementrian Pendidikan Untuk Indonesia Lebih Baik’ yang digelar Senin (7/3/2011) di Jakarta oleh Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Slamet mengungkapkan, pemerintah dianggap telah gagal memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, murah, serta berkualitas.

"Untuk itu kami mendesak Presiden juga me-reshuffle Menteri Pendidikan Nasional karena gagal mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan mudah dijangkau masyarakat," kata Slamet.

Ia menuturkan, ada tiga indikator penting untuk menilai kegagalan Mendiknas Mohammad Nuh dalam memimpin Kementrian Pendidikan Nasional. Indikator pertama adalah merosotnya Indeks Pembangunan Pendidikan Indonesia.

Seperti yang juga dilansir di Harian Kompas dan Kompas.com, pada 2010 lalu Indeks Pembangunan Pendidikan Indonesia masih berada di peringkat 65. Tahun ini, berdasarkan data Education For All Global Monitoring 2011 oleh UNESCO dari 127 negara di dunia, Indonesia merosot di posisi 69. Selain itu, kecenderungan angka putus sekolah di Indonesia juga semakin meninggi.

Kedua, lanjut Slamet, Mendiknas menerbitkan Permendiknas No 24 tahun 2010 terkait hak suara Mendiknas dalam pemilihan rektor. Mendiknas, dengan menggunakan kewenangannya, membuat peraturan tersebut agar bisa mengintervensi proses pemilihan dan memberikan pada calon yang tentunya tidak dipilih oleh suara senat universitas.

"Maka, proses demokrasi kampus telah dinodai oleh Mendiknas dengan adanya peraturan tersebut," tutur Slamet.

Adapun indikator ketiga adalah masih dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tahun ini. Padahal, kata dia, masyarakat telah mendesak Mendiknas untuk mematuhi keputusan kasasi MA terkait UN, bahwa Pemerintah dinilai telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya, serta segera memenuhi janjinya akan meninjau kembali keberadaan UN.

"UN telah menjadi kepentingan penguasa sehingga memangkas hak pelajar, bukan menjadi basic need para pelajar, bahkan pelaksanannya carut-marut karena mengajarkan kecurangan secara sistematis dari tingkat sekolah sampai birokrasi (dinas pendidikan)," tegas Slamet.
Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2011/03/08/1214196/Presiden.Didesak.Reshuffle.Mendiknas



PETANI TERIAK,KOK HARGA GARAM LEBIH MURAH DARI TARIF PARKIR??
Jumat, 11/03/2011 12:25 WIB
Ade Irawan - detikFinance

Jakarta - Para petani garam merasa harga garam saat ini sangat rendah. Mereka meminta harga patokan penjualan garam dinaikan oleh pemerintah dari Rp 320 per kg menjadi Rp 1.000 per kg.

"Masak ada barang konsumsi harganya Rp 300 perak (per kg), itu masih di bawah tarif parkir lima menit," kata Direktur Utama PT Garam Slamet Untung Irridenta di kantor kementerian perindustrian, Jumat (11/3/2011).

Slamet menuturkan sangat memahami permintaan para petani garam yang saat ini sangat terdesak. Ia berharap Kementerian Perdagangan selaku regulator yang menetapkan harga garam bisa mendengar aspirasi para petani garam.

"Ketetapan SK menteri perdagangan mengenai harga garam, perlu sangat perlu ditingkatkan, usulan garam menjadi Rp 1.000 per kg, karena harga sekarang masih tidak layak," katanya.

Sementara itu ketua umum Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia Syaiful Rahman mengatakan pemerintah harus mengapresiasi petani garam dengan menaikan harga garam sampai dengan Rp 1.000 per kg.
Kenaikan harga tersebut sebagai bentuk dukungan untuk target swasembada garam di 2014 nanti.

"Harga Rp 320 per kg harus dinaikan menjadi Rp 1000 per kg guna menyemangati produksi garam," katanya.
Sumber : http://www.detikfinance.com/read/2011/03/11/122406/1589438/1036/petani-teriak-kok-harga-garam-lebih-murah-dari-tarif-parkir




Pemerintah Janji 'Terangi' Wilayah Indonesia Timur
Akhmad Nurismarsyah - detikFinance

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh berjanji pemerintah bakal fokus untuk mengaliri listrik ke wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakan Darwin saat ini masih ada 19 juta rumah tangga di Indonesia Timur yang sampai saat ini belum dialiri listrik. Meskipun rasio elektrifikasi saat ini sudah di kisaran 67%.

"Hal tersebut menunjukkan, terdapat sisa sebesar 19 juta-an penduduk belum dapat menikmati listrik di Indonesia," kata Darwin usai acara penandatanganan perjanjian jual beli listrik panas bumi antara pihak PLN dengan Pertamina dan PT Westindo Utama Karya di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Jumat (11/3/2011).

"Papua, NTT, dan sebagainya menjadi fokus kita untuk kembangkan listrik. Maka itu, semoga rasio elektrifikasi bisa meningkat menjadi 70% dan mereka bisa dapat listrik," tambah Darwin.

Darwin mengatakan, wilayah Indonesia Timur kaya akan sumber daya alam namun masih banyak yang belum teraliri listrik. Hal ini berbeda denga daerah-daerah yang ada di wilayah Indonesia Barat.

"Mereka adalah kaum dhuafa energi, elektrifikasinya rendah. Maka itu dengan adanya pengembangan pembangkit listrik panas bumi ini, saya mengharapkan agar rasio elektrifikasi dapat meningkat," ucapnya.

Selain itu, Darwin juga sempat mengatakan dengan pengembangan listrik berbasis energi terbarukan, diharapkan dapat mengurangi beban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta pengurangan emisi karbon semakin membaik.

"Sekarang ini alokasi penggunaan BBM di PLN masih sebanyak 20%. Dengan adanya pengembangan panas bumi ini semoga bisa berkurang menjadi 19%," kata Darwin.
Sumber : http://www.detikfinance.com/read/2011/03/11/170949/1589767/1034/pemerintah-janji-terangi-wilayah-indonesia-timur




TREN BATIK MADURA MEMUDAR
adeko e wilson
Dibaca : 116 kali | Komentar: 0






Pamekasan, Warta Kota

Motif batik tradisional Madura, Jawa Timur, bisa punah, jika para perajin dan pengusaha batik tergiur mengikuti tren motif batik "soft", yakni motif batik yang cenderung diminati pasar akhir-akhir ini.

"Motif batik dengan warna dan tulisan yang ’soft’ akhir-akhir ini memang yang paling banyak diminati oleh konsumen batik tulis," kata pengusaha batik asal Pamekasan, Madura, Surayya Salla kepada ANTARA, Jumat (25/2).

Motif batik ini, kata dia, merupakan jenis motif batik yang sudah tidak membedakan etnik antara satu daerah dengan daerah lain. Seperti motif batik tulis Madura, Solo dan Yogyakarta. "Artinya motif batik tulis ’soft’ ini sudah lintas daerah dan lintas etnik," terang Surayya.

Disatu sisi, sambung dia, keinginan pasar yang seperti itu memang cenderung menguntungkan, karena para pedagang dan perajin batik memiliki kesempatan yang sama untuk memasarkan hasil kerajinannya. Namun disisi lain, identitas daerah cenderung punah.

Padahal, kata Surayya yang juga aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini, batik, khususnya batik tulis bukan hanya hanya kerajinan semata, namun juga merupakan karya seni dan hasil kreasi budaya anak bangsa.

"Jika identitas daerah hilang, seiring dengan kecenderungan pasar global yang diinginkan para konsumen batik, maka nilai budaya juga akan luntur," ucap Surayya.

Oleh karenanya, sebagian perajin yang masih memiliki kepedulian mempertahankan identitas etnik daerah, kini tetap berupaya memasukkan identitas daerah terhadap motif batik yang mejadi keinginan pasar akhir-akhir ini.

"Kalau kami tetap berupaya memasukkan sedikit motif batik Madura dengan menambah gambar bunga berwarna terang seperti ini," paparnya sambil menunjuk jenis unsur bunga yang menurutnya sebagai identitas etnik batik tulis Madura.

Batik bermotif "soft" yang kini menjadi kecenderungan permintaan pasar, sebenarnya merupakan fase ketiga dalam pasaran dunia batik di Indonesia dan dalam skala internasional.

"Tren awal itu batik tulis itu semikontemporer, lalu motif batik kontemporer dan kini ke motif batik ’soft’," katanya, menambahkan.

Menurut Surayya batik tulis Madura, sebenarnya memiliki beragam motif, bahkan mencapai seratus motif batik lebih. Antara lain motif "sekar pote", "sekar mangkok", "bing-tabing", dan "sekar jagat".

Namun dari ratusan motif batik itu, yang paling banyak diminati oleh konsumen ialah motif batik "sekar jagat". "Soalnya semua gambar bungan ada pada motif batik ’sekar jagat’ ini. Namanya juga jagat, artinya semua jenis," ucap Surayya, menjelaskan. (ant/ce1)
Sumber : http://www.wartakota.co.id/detil/berita/40339/Tren-Batik-Madura-Memudar



SUMBER :
www.kompas.com
www.wartakota.co.id
www.detik.com

WAWASAN NUSANTARA






Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1] Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.



2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.

Implementasi

Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.



Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial


Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.Kehidupan pertahanan dan keamanan


Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.


Fungsi Wawasan Nusantara

Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional, baik pada aspek politik, ekonimi, sosial budaya dan pertahan keamanan rakyat semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Serta kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan besar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itu dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya serta selruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijakan yang terpadu seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah maupu bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.


Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1) Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2) TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3) TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983

Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a) Kesatuan politik
b) Kesatuan ekonomi
c) Kesatuan sosial budaya
d) Kesatuan pertahan keamanan


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://apadefinisinya.blogspot.com/2008/05/wawasan-nusantara.html
http://nettihariani.blogspot.com/2010/08/bab-i-pendahuluan-untuk-membahas.html


OLEH : IRNI HARYAWATI (22209469)
KELAS : 2EB10

Tsunami



hellloooo ! kali ini aku mau tulis tentang TSUNAMI . kenapa eh kenapa aku menulis ini?? karena baru aja kemaren di JEPANG terjadi tsunami . begitu loooh :D


Tsu = Pelabuhan

Nami = gelombang


Tsunami adalah gelombang laut yang disebabkan oleh gempabumi , tanah longsor atau letusan gunung berapi yang terjadi di laut. Gelombang tsunami bergerak dengan kecepatan ratusan kilometer per jam di lautan dalam dan dapat melanda daratan dengan ketinggian gelombang mencapai 30 m atau lebih. Magnitudo Tsunami yang terjadi di Indonesia berkisar antara 1,5-4,5 skala Imamura, dengan tinggi gelombang Tsunami maksimum yang mencapai pantai berkisar antara 4 – 24 meter dan jangkauan gelombang ke daratan berkisar antara 50 sampai 200 meter dari garis pantai.


Tanda-tanda akan datangnya tsunami di daerah pinggir pantai adalah :

1.
Air laut yang surut secara tiba-tiba.
2.
Bau asin yang sangat menyengat.
3.
Dari kejauhan tampak gelombang putih dan suara gemuruh yang sangat keras.

Tsunami terjadi jika :

* Gempa besar dengan kekuatan gempa > 6.3 SR
* Lokasi pusat gempa di laut
* Kedalaman dangkal < 40 Km
* Terjadi deformasi vertikal dasar laut


Penyebab Tsunami

Tsunami tidak akan terjadi jika tidak ada faktor pemicu. Faktor penyebab terjadinya tsunami ini adalah:

* Gempa bumi yang berpusat di bawah laut

Gempa bumi didasar laut ini merupakan penyebab utama terjadinya tsunami. Tsunami yang menghancurkan kota Banda Aceh tahun 2004 dan tsunami yang memporak-porandakan Pulau Mentawai pada tahun 2010 ini berasal dari adanya gempa bumi yang berpusat di bawah laut.

Sebagai negara kepulauan yang dikelilingi oleh laut dan samudera, Indonesia sangat berpotensi terkena tsunami. Meskipun demikian, tidak semua gempa bumi dibawah laut berpotensi menimbulkan tsunami. Gempa bumi dasar laut dapat menjadi pernyebab terjadinya tsunami adalah gempa bumi dengan kriteria sebagai berikut:

- Gempa bumi yang terjadi di dasar laut.
- Pusat gempa kurang dari 30 km dari permukaan laut.
- Magnitudo gempa lebih besar dari 6,0 SR
- Jenis pensesaran gempa tergolong sesar vertikal (sesar naik atau turun).

* Letusan Gunung Berapi

Letusan gunung berapi dapat menyebabkan terjadinya gempa vulkanik (gempa akibat letusan gunung berapi). Tsunami besar yang terjadi pada tahun 1883 adalah akibat meletusnya Gunung Krakatau yang berada di Selat Sunda. Meletusnya Gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat pada tanggal 10-11 April 1815 juga memicu terjadinya tsunami yang melanda Jawa Timur dan Maluku. Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di wilayah ring of fire (sabuk berapi) dunia tentu harus mewaspadai ancaman ini.

* Longsor Bawah Laut

Longsor bawah laut ini terjadi akibat adanya tabrakan antara lempeng samudera dan lempeng benua. Proses ini mengakibatkan terjadinya palung laut dan pegunungan. Tsunami karena longsoran bawah laut ini dikenal dengan nama tsunamic submarine landslide. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2008 menemukan adanya Palung Siberut yang membentang dari Pulau Siberut hingga pesisir pantai Bengkulu.

* Hantaman Meteor di Laut

Jatuhnya meteor berukuran besar di laut juga merupakan penyebab terjadinya tsunami



Sumber :
http://botolajaib.wordpress.com/2010/04/07/fakta-tentang-tsunami/
http://www.anneahira.com/penyebab-terjadinya-tsunami.htm