BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Friday, April 22, 2011

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)

Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:

1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)

2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)

Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).

c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.

Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.

2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.

3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.

Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

Sumber :
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/perbandingan-antara-perundingan.html

NEGOSIASI, MEDIASI, MINITRIAL, KONSOLIDASI, AJUDIKASI dan ARBITRASI

NEGOSIASI
Negoisasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Prasyarat Negoisasi yang efektif
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;
g. Masih ada komunikasi antara para pihak;
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i. Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
Tahapan Persiapan :
1) Persiapan sebagai kunci keberhasialan;
2) Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian;
3) Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda;
4) Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan;
5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan;
6) Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi;
8) Menyiapkan tim dan strategi;
9) Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line)

b. Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
1) Bertukar Informasi;
2) Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan;
3) Mengajuakan tawaran awal.

c. Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
1) Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya;
2) Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya;
3) Mencoba memahai pemikiran pihak lawan;
4) Mengidentifikasi kebutuhan bersama;
5) Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.

d. Tahapan Penutup
1) Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
2) Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen

Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.


Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.

2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).

4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.

5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.

6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.

7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.

Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

Sistem Concilidation
Konsolidasi (concilidation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.

Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian “ajuddication” adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.

Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.

Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.

Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).


Sumber :
http://clipmart.blogspot.com/

PENGERTIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa





Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:

1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)


Sumber :
http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html

Thursday, April 21, 2011

EARTH DAY



Hari Bumi yang diperingati setiap tanggal 22 April , menandai hari jadi lahirnya sebuah perubahan pergerakan kepedulian terhadap lingkungan tahun 1970-an. Hari Bumi lahir diprakarsai oleh seorang senator Amerika Serikat, Gaylord Nelson. Saat itu ia melakukan protes secara nasional terhadap kalangan politik terkait permasalahan lingkungan. Ia mendesak agar isu-isu tersebut dimasukkan dalam agenda nasional.

Perjuangan Gaylord Nelson dimulai sekitar lebih dari 7 tahun sebelum Hari Bumi pertama. Pada awalnya Gaylord berharap pemikirannya tercapai melalui kunjungan yang dilakukan Presiden Kennedy ke-11 negara bagian pada September 1963, namun dengan beberapa alasan kunjungan tersebut tidak mampu membawa isu lingkungan ke dalam agenda nasional. Upaya terus dilakukan Gaylord untuk merealisasikan idenya. Setelah tur Kennedy, Gaylord melakukan kampanyenya sendiri ke beberapa negara bagian. Di seluruh pelosok negara, bukti penurunan kualitas lingkungan terjadi di mana-mana. Semua orang menyadarinya, kecuali kalangan politik.

Akhirnya pada musim panas 1969 Gaylord mengetahui bahwa aksi demonstrasi anti-perang Vietnam telah menyebar secara luas melalui perguruan tinggi di seluruh negeri. Dari sana ia mendapat ide untuk melakukan hal yang sama dalam kempanye lingkungannya. Ia memilih kalangan bawah dalam melakukan aksi protes terhadap kerusakan lingkungan. Pada sebuah konferensi di Seattle September 1969, Gaylord mengumumkan akan mengadakan demonstrasi secara nasional pada musim semi 1970 atas nama lingkungan dan setiap orang diundang untuk berpartisipasi. Setelah itu, berbagai surat, telegram, dan telepon mengalir dari seluruh negeri. Warga Amerika akhirnya menemukan sebuah forum untuk mengungkapkan kepeduliannya atas penurunan kualitas tanah, sungai, danau, dan udara di lingkungan mereka. Pada 30 November 1969 New York Times melaporkan terjadinya peningkatan aktivitas kepedulian terhadap lingkungan di seluruh negeri terutama di kampus-kampus dan suatu hari untuk peringatan permasalahan lingkungan tengah dirancang untuk untuk musim semi mendatang yang dikoordinasi oleh Senator Gaylord Nelson. Hal ini menjadi bukti keberhasilan perjuangan Gaylord Nelson dalam mengedepankan isu lingkungan sebagai agenda nasional.

Pada tanggal 22 April 1970, akhirnya sekitar 20 juta warga Amerika turun ke jalanan serta memenuhi sejumlah taman dan auditorium untuk mengkampanyekan kesehatan dan keberlangsungan lingkungan. Ribuan mahasiswa berkumpul menentang kerusakan lingkungan. Kelompok-kelompok yang sudah sejak lama menentang adanya tumpahan minyak di lingkungan, pabrik-pabrik dan pembangkit listrik penyebab polusi, buruknya saluran pembuangan, pembuangan bahan-bahan berbahaya, pestisida, jalan raya, hilangnya hutan belantara, serta semakin punahnya kehidupan liar menyadari adanya kebersamaan atas perjuangan mereka dari masyarakat.

Hari Bumi pada tahun 1970 telah menghasilkan persatuan kalangan politik yang sebenarnya jarang terjadi, yang berasal dari kaum republik maupun demokrat, dan berbagai pencampuran kalangan lainnya. Hari Bumi pertama menjadi awal terbentuknya United States Environmental Protection Agency/US EPA (sebuah badan perlindungan lingkungan Amerika) dan juga sebagai langkah awal menuju lingkungan dengan udara dan air yang bersih, serta perlindungan terhadap mahkluk hidup.

Pada tahun 1990, peringatan Hari Bumi mulai berkembang secara global. Sekitar 200 juta orang dari 141 negara di dunia tergerak untuk mengangkat isu lingkungan dalam skala global. Hari Bumi 1990 pun menjadi titik tolak terlaksananya KTT Bumi 1992 di Rio de Janeiro.

Tahun 2000 Hari Bumi mendapat bantuan dengan adanya internet untuk menghubungkan para aktivis di seluruh dunia. Pada tanggal 22 April sekitar 5000 kelompok pemerhati lingkungan di seluruh dunia merangkul ratusan juta penduduk di 184 negara yang menjadi rekor baru untuk Hari Bumi yang diperingati pada tanggal 22 April setiap tahunnya menandai hari jadi lahirnya sebuah perubahan pergerakan kepedulian terhadap lingkungan pada tahun 1970. Hari Bumi lahir atas prakarsa seorang senator Amerika Serikat, Gaylord Nelson. Saat itu ia melakukan protes secara nasional terhadap kalangan politik terkait permasalahan lingkungan. Ia mendesak agar isu-isu tersebut dimasukkan dalam agenda nasional.

Perjuangan Gaylord Nelson dimulai sekitar lebih dari 7 tahun sebelum Hari Bumi pertama. Pada awalnya Gaylord berharap pemikirannya tercapai melalui kunjungan yang dilakukan presiden Kennedy ke sebelas negara bagian pada September 1963, namun dengan beberapa alasan kunjungan tersebut tidak mampu membawa isu lingkungan ke dalam agenda nasional. Upaya terus dilakukan Gaylord untuk merealisasikan idenya. Setelah tur Kennedy, Gaylord melakukan kampanyenya sendiri ke beberapa negara bagian. Di seluruh pelosok negara, bukti penurunan kualitas lingkungan terjadi di mana-mana. Semua orang menyadarinya, kecuali kalangan politik.

Akhirnya pada musim panas 1969 Gaylord mengetahui bahwa aksi demonstrasi anti-perang vietnam telah menyebar secara luas melalui perguruan tinggi di seluruh negeri. Dari sana ia mendapat ide untuk melakukan hal yang sama dalam kempanye lingkungannya. Ia memilih kalangan bawah dalam melakukan aksi protes terhadap kerusakan lingkungan. Pada sebuah konferensi di Seattle September 1969, Gaylord mengumumkan akan mengadakan demonstrasi secara nasional pada musim semi 1970 atas nama lingkungan dan setiap orang diundang untuk berpartisipasi. Setelah itu, berbagai surat, telegram, dan telepon mengalir dari seluruh negeri. Warga Amerika akhirnya menemukan sebuah forum untuk mengungkapkan kepeduliannya atas penurunan kualitas tanah, sungai, danau, dan udara di lingkungan mereka. Pada 30 November 1969 New York Times melaporkan terjadinya peningkatan aktivitas kepedulian terhadap lingkungan di seluruh negeri terutama di kampus-kampus dan suatu hari untuk peringatan permasalahan lingkungan tengah dirancang untuk untuk musim semi mendatang yang dikoordinasi oleh Senator Gaylord Nelson. Hal ini menjadi bukti keberhasilan perjuangan Gaylord Nelson dalam mengedepankan isu lingkungan sebagai agenda nasional.

Pada tanggal 22 April 1970, akhirnya sekitar 20 juta warga Amerika turun ke jalanan serta memenuhi sejumlah taman dan auditorium untuk mengkampanyekan kesehatan dan keberlangsungan lingkungan. Ribuan mahasiswa berkumpul menentang kerusakan lingkungan. Kelompok-kelompok yang sudah sejak lama menentang adanya tumpahan minyak di lingkungan, pabrik-pabrik dan pembangkit listrik penyebab polusi, buruknya saluran pembuangan, pembuangan bahan-bahan berbahaya, pestisida, jalan raya, hilangnya hutan belantara, serta semakin punahnya kehidupan liar menyadari adanya kebersamaan atas perjuangan mereka dari masyarakat.

Hari Bumi pada tahun 1970 telah menghasilkan persatuan kalangan politik yang sebenarnya jarang terjadi, yang berasal dari kaum republik maupun demokrat, dan berbagai pencampuran kalangan lainnya. Hari Bumi pertama menjadi awal terbentuknya United States Environmental Protection Agency/US EPA (sebuah badan perlindungan lingkungan Amerika) dan juga sebagai langkah awal menuju lingkungan dengan udara dan air yang bersih, serta perlindungan terhadap mahkluk hidup.

Pada tahun 1990, peringatan Hari Bumi mulai berkembang secara global. Sekitar 200 juta orang dari 141 negara di dunia tergerak untuk mengangkat isu lingkungan dalam skala global. Hari Bumi 1990 pun menjadi titik tolak terlaksananya KTT Bumi 1992 di Rio de Janeiro.

Tahun 2000 Hari Bumi mendapat bantuan dengan adanya internet untuk menghubungkan para aktivis di seluruh dunia. Pada tanggal 22 April sekitar 5000 kelompok pemerhati lingkungan di seluruh dunia merangkul ratusan juta penduduk di 184 negara yang menjadi rekor baru untuk mengkampanyekan Hari Bumi. Berbagai kegiatan diselenggarakan secara bervariasi mulai dari rantaian suara genderang dari desa ke desa di Gabon, Afrika hingga ratusan ribu warga yang berkumpul di National Mall, Washington D.C., Amerika Serikat. Hari Bumi 2000 secara keras dan jelas menyerukan pesan bahwa penduduk dunia menginginkan tindakan yang cepat dan tegas untuk penggunaan energi yang bersih dan ramah lingkungan.

Di tahun 2008 ini, dalam rangka memperinganti Hari Bumi, tidak ada salahnya kalau manusia yang ada di bumi ini harus “santun” terhadap alam, bisa juga kelangsungan hidup umat manusia tergantung pada “kesantunan” kita pada alam, kita harus bisa membaca dan memahami isyaratnya. Pemanasan global dan kelangkaan pangan adalah salah satu isyarat bagi manusia agar kita “santun” terhadap alam, merawat bumi dengan cara memberi “nutrisi” pada bumi merupakan salah satu contohnya.

Sumber :
http://geo.ugm.ac.id/archives/120

Words of GAUL

Helooooooooo yang merasa remaja ayooo siapa ayooo??
berarti tau katakata GAOL dong yaa eh GAUL deng .
katanya sih "kalo ga GAUL ga asik loh" hahaha :D
ini dia kata-kata gaul hasil risetku :

1. GALAU
2. BT/BETE/ETEB = bosan
3. BT = Butuh Tatitayang
4. OTW = On The Way
5. OTP = On the Phone
6. NP = Now Playing
7. NW = Now Watching
8. MAGER = Males Gerak
9. JAMBER = Jam Berapa
10. MENEKETEHE = Mana KuTahu
11. LEBAY = Berlebihan
12. BTW = By The Way
13. WYTAB = Wish You All The Best
14. HB = Happy Birthday
15. ILYSM = I Love You So Much
16. TYVM = Thank You Very Much
17. WDYT = What Do You Think
18. HBU = How aBout You
19. GBU = God Bless You
20. BORING = Bosan
21. LEBE = Berlebihan
22. LONGLIFE = Panjang Umur

naaah itu dia sedikit yang aku tahu kata-kata gaul hehehe mari dicoba yaa?? hihih :))

G.A.L.A.U

G to the A to the L to the A to the U = G A L A U

kalian tau GALAU??

GALAU apa sih??

HMMMMMMMMMMMMMM,
kayanya si GALAU udah in banget dimana-mana .
hebat hebatnyaaaaaa prokprok*
kalau di akun twitter saya sih tiap hari pasti ada aja yang di twiitnya tulis --> GALAU

ada yang bilang sih galau itu .....

*Pikiran kacauu, akibat masalah cinta

*Galau adalah suatu keadaan ketika suasana hati menginginkan kebebasan, namun ada yang mengikat, gak mau lepas

*kebimbangan


sumber :
http://spicaarumning.blogspot.com/2010/08/pikirkan-galau-hingga-galau.html

Warung ES POCONG

Tadi siang abis dari warung makan ES POCONG with my boyfie "FAJRIN RAMADHAN" eh malemnya langsung curhat hehehe :D

awalnyaaaaa tau warung ES POCONG ini pas saya lagi suka bolak balik ke kampus GUNADARMA mau daftar gitu, yaa tahun 2009 lah maklum saya kan angkatan tahun 2009 . Pas ngeliatnya aja aneh deh "ES-POCONG" ??? waw langsung bingung lah saya apaan tuh es pocong? namanya ada -ada aja. HMMMM, apa esnya berbentuk pocong apa yang ngelayaninnya pocong?? hehehe :D

Ternyataaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa . . . . . . .
Menurut anak margonda dan sekitarnya kalo belom ke ES POCONG berarti belom pernah ke margonda-depok, hahaha bener juga sih karena itu warung penuh sesak dengan mahasiwa dan mahasiswi yang berdatangan disana . Selagi harganya murah, rasanya juga enak kok .
mau tau apa aja menunya?? semua menunya terdiri atas nama-nama hantu ada pocong, tuyul dkk . wkwkwkwkw :D

Green Goblin (es jeruk limau),
Kuntilanak (es Kopyor dan soda susu),
Vodoo (mangga Gedong dan soda susu),
Kolor Ijo (melon dan soda susu)
Sunshine (jeruk soda),
Velvet (anggur soda),
Tempe Mendoan,
Nasi Tuyul,
Mie Ronggeng,
Sate Mayat (kalogasalahsihnamanya)
dan Roti Bakar
tapi teteplah andalannya ES POCONG --> isinya tuh bubur sumsum dicampur susu soda, sirup, potongan pisang dan kue moci mampu membuat cita rasa yang baru dan unik.







Nah buat yang belom coba, coba deh ah sekali aja . suka ga suka yaa coba aja biar ga penasaran iya ga?? kalo saya mah malah pengen balik kesana hihihih :D

Thursday, April 14, 2011

Orang yang mencintai itu ......

Menurut saya orang yang mencintai itu adalah .....

Orang yang mencintai itu akan selalu menerima apa adanya,

Orang yang mencintai itu akan selalu mengirimkan sms atau telepon untuk mengucapkan Selamat Pagi dan lain-lain

Orang yang mencintai itu akan selalu mengingat setiap kejadian yang dilalui bersama

Orang yang mencintai itu akan selalu ingin tahu apa yang disukainya

Orang yang mencintai itu akan selalu menanyakan keadaan melalui sms atau telepon

Orang yang mencintai itu akan memberikan barang yang disukainya

Orang yang mencintai itu akan selalu ingin berada dekat denganmu dan selalu ingin menghabiskan hari-harinya hanya bersamamu

Monday, April 11, 2011

Panas Salah, Hujan Salah

Eh masa yaa katanya sih Bulan April ini hujan mulai banyak turun hujan lagi loh itu juga baru katanya yang jelas bukan kata gue yaa??
setelah beberapa bulan kemarin musim panas terus,
hemmm sukur deh :)
Nah itu yang terjadi hari ini, Senin 11 April 2011 di daerah Kelapa Dua Depok alias Kampus Gunadarma tercinta diguyur hujan wowowowowwwwww
tapiii . . . . . . ya gitu sih, manusia kan suka plinplan orangnya (termasuk gue juga) heheheeheh :D
dikasih panas malah minta hujan, eh dikasih hujan malah minta panas "MAUNYA APASIH??"
jujur aja yaa pas tadi gue liat hujan ekspresi gue langsung kaget sekaget-kagetnya, bingung ditambah mikir juga sih 'gimana yaa nasib gue balik kerumahnya gimana hadeeh mana ga bawa payung lagi' . Itu yang selalu gue ucapin disaat hujan turun.
hahaha :D
tapi gajauh beda juga sih sama ekspresi kalo liat cuacanya berganti menjadi panas, kaget sekaget-kagetnya ditambah takut keluar siang-siang bikin kulit kita hitam keling dan gosong udah serasa dibakar kaya roti booo OHNO !!!jadi lebih baik enaknya tuh kita ngerasain musim apa yaa?? musim yang sedang sedang aja? EMANGNYA ADA ?!?!?!?!?!

Friday, April 8, 2011





Thursday, April 7, 2011

PANAAAAAASSSS !



MASYAALLAH PANASNYOOOOOOOOOO !!!
gilaaa banget yaa panasnya menyengat coooy . omaygat !
Kalian nyadar nggak sih kalo akhir-akhir ini cuaca terasa panas sekali???
ga siang, ga malam .
kenapa sih?? ada apa sebenarnya?? hmmmm


Kondisi panasnya bumi ini bisa menimbulkan gangguan kesehatan kita semua loooh seperti radang tenggorokan, panas dalam dan yang terjadi pada anak-anak kecil adalah biang keringat. Ga cuma kesehatan juga tapi kulit kita bisa jadi hitam dan gosong OH NO ! gamaaaaaaaaaauuuuuuuuu deh :(
Aku ngerasain panasnya kalo kita lagi pake baju warna hitam disiang bolong terus keluar rumah sekitar jam 12:00 siang beeeuh udah kaya dibakar aja tapi ga cuma warna hitam doang sih semua warna juga tetap aja ngerasa panas uuuh :(

mungkiiiin yaa?? ini sih menurut aku, "panasnya cuaca ini karena akibat dari efek rumah kaca, jadi stop deh efek rumah kaca agar bumi ini tetap awet "

Sunday, April 3, 2011

LABIL oh ABABIL

Ababil kepanjangannya adalah ABG Labil soo kirakira tau kan umur berapa sampe umur berapa?? hmmmm.

Nggak munafik loooh gue juga pernah jadi ababil kaya ABG-ABG lain kok tapi disaat-saat tertentu ya "KALI". Yaa seperti ini nih --> Gue sering banget curhat dan mengeluarkan semua yang ada di isi hati+apa yang gue lakuin sekarang lewat status jejaring sosial Facebook, Twitter dll. Kadang gue egois, (bukan kadang-kadang lagi kayaknya sih sering) suka nggak bisa bedain antara yang benar dan salah, kadang overacting, pengen ikut-ikutan jadi anak gaul tapi 'maksa'. HAHAHA

Daaaaaan gue juga masih suka ikut-ikutan gaya orang, biasanya sih gaya foto . Yang bibirnya monyong ke depan(yaiyalah monyong kedepan kali) dengan tangan kiri diatas rambut atau tangan kanan diatas rambut, foto dengan gaya gigi nyengir se-nyengir-nyengirnya, terus dengan gaya tangan di pinggang, tangan dilipat, tangan di kepala, pundak, lutut kaki lutut kaki, dan sebagainya.


Terussss, gacuma gue yaa ababil-ababil yang suka pengen banget ikut-ikutan nongkrong di tempat anak-anak GAHOEL dan berdandan seperti anak gahoel, nangkrang-ningkring, begaye-begayo di sepen elepen, kemang atoapalah . HEHEHE Dan disaat anak-anak lain pada pake blackberry, lo cuma pake nokia 300 ribuan atau esia uang 150 ribuan atau hp qwerty lainnya yang mirip BB itu . It is okay, gamasalah kaliiii "Jangan merasa jadi manusia paling menyedihkan di seluruh dunia.

naaaaaaaah STOP dong jadi ababil, STOP yang namanya suka ikut-ikutan gaya orang atau kebiasaan orang. Karena jadi diri sendiri itu lebih enak asik dan nyaman Be-Your-Self aja . Banyak yang selalu ngajarin gue supaya jadi anak yang biasa-biasa aja terutama FAJRIN RAMADHAN (pacar) nggak usah banyak gaya, selalu pengen eksis, ikut-ikutan orang kesana kemari dan itu bakalan jadi calon ababil, nggak usah dandan atau gaya yang berlebihan buat narik perhatian orang lain.

Saturday, April 2, 2011

- notes -

www.formspring.me/irniinai
www.facebook.com/irni.inai
www.facebook.com/people/Irni-Inai-II/100000629380376
www.koprol.com/users/irniinai
www.plurk.com/irniinai
fupei.com/profile/irniinai

MENGAPA BULAN FEBRUARI HANYA SAMPAI TANGGAL 28????

Kalender kita adalah kalender yang pertama kali digunakan di Roma Kuno, dibuat oleh Julius Caesar pada tahun 46 SM. pada mulanya bulan ganjil 31 hari dan bulan genap 30 hari. tetapi dahulu Februari memiliki 29 hari, dan 30 hari di tahun kabisat. Agustus, Putra angkat Julius Caesar dan Kaisar pertama Roma, memberikan nama bulan ke-8 dengan nama dirinya sendiri. dan pada zaman itu bulan dengan jumlah hari genap dianggap sial, dan bulan dengan jumlah hari ganjil dianggap membawa nasib baik. Oleh karena iu Agustus mengambil 1 hari dari bulan Februari, sehingga Februari menjadi 28 hari dan Agustus menjadi 31 hari. Sang Kaisar Agustus ingin memastikan bahwa bulannya itu akan membawa nasib baik.

Mengapa Kaisar Agustus menamai bulan ke-8 dengan nama dirinya sendiri??
Ini karena pada bulan ke-8 Kaisar Roma Agustus memenangkan sebuah perang besar dan dia ingin memperingati kemenangannya itu.


Sumber :
http://rifaniponk.blogspot.com/2009/04/mengapa-bulan-februari-cuma-28-hari.html

CurahanHati 2

Aku selalu tersenyum untukmu meskipun aku sakit karena cintaku hilang. Aku mencintaimu apa adanya, seperti air yang mengalir dengan tenangnya. Aku akan selalu memberikan kehangatan cintaku karena aku takut kamu akan meninggalkanku.

dan . . . . . . . . . . . .


Aku ingin teriak kepada dunia ini dan berkata "JUJUR aku tidak ingin kamu pergi dari kehidupanku, JUJUR aku ingin kamu selalu disampingku, aku mohon !!!"

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).

c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)


Sumber :
http://arviantomuhamadpramanda182.blogspot.com/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-perbandingan.html

CARA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan).
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut :
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul - usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good Offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Ø Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga - lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.


Ø Tujuan Memperkarakan Suatu Sengketa :
1. Adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. Dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).

Ø Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan :
1. Lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. Biaya tinggi (very expensive),
3. Secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. Kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.


Sumber :
http://nuarti.blogspot.com/2011/03/cara-cara-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.


Pengertian Sengketa
Sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana devenisi sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai yakni :
1. Sengketa dibidang Ekonomi
2. Sengketa dibidang Pajak
3. Sengketa dibidang Internasional
4. Sengketa dibidang Pertanahan


Sumber :
http://dwikasuwandi.blogspot.com/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi-4/

Friday, April 1, 2011

Hutang Jangka Panjang

Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.

JENIS HUTANG JANGKA PANJANG

Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :

1. Hutang Hipotik
Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.

2. Hutang Obligasi
Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
Untuk dapat memahami akuntansi obligasi perlu dipahami dahulu beberapa istilah penting yang berhubungan dengan obligasi, yaitu :

1. Nilai nominal obligasi yaitu jumlah yang akan dibayar pada tanggal jatuh
tempo obligasi.

2. Tanggal jatuh tempo yaitu tanggal di mana obligasi harus dilunasi.

3. Bunga obligasi yaitu bunga pertahun yang diberikan kepada pemegang
obligasi. Bunga obligasi dinyatakan dalam persentase tertentu.

4. Tanggal bunga yaitu tanggal di mana bunga obligasi akan dibayar. Kadang-kadang bunga obligsi dibayar tiap setengah tahunan sehingga pada tiap tahun terdapat dua tanggal bunga. Misalnya tanggal bunga 1/4 dan 1/10 berarti bahwa pada tanggal 1 April dibayar bunga untuk periode 6 bulan dan pada tanggal 1 Oktober dibayar bunga untuk periode 6 bulan lagi. Bunga obligasi biasanya dibayar dibelakang.

5. Nilai nominal obligasi, tanggal jatuh tempo, tingkat bunga dan tanggal bunga tercantum dalam perjanjian obligasi dan juga dicetak dengan jelas pada tiap-tiap lembar sertifikat obligasi.

Karakteristik Obligasi

1. Nilai obligasi (jumlah dana yang dipinjam)
Dalam penerbitan obligasi, maka perusahaan akan dengan jelas menyatakan jumlah dana yang dibutuhkan yang dikenal dengan istilah “jumlah emisi obligasi”. Penentuan besar kecilnya jumlah penerbitan obligasi berdasarkan aliran arus kas perusahaan, Kebutuhan, serta kinerja bisnis perusahaan.

2. Jangka waktu obligasi
Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo atau berakhirnya masa pinjaman (maturity). Secara umum masa jatuh tempo obligasi adalah 5 tahun. Ada yang 1 tahun, adapula yang 10 tahun. Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor, karena dianggap risikonya kecil.

3. Principal dan Coupon rate
Nilai prinsipal obligasi adalah sejumlah uang yang disetujui oleh penerbit obligasi agar dibayarkan kepada pemegang obligasi pada masa jatuh tempo. Jumlah ini biasa berhubungan dengan redemption value, maturity value, par value or face value. Coupon rate juga disebut nominal rate, nominal rate adalah tingkat bunga yang disetujui penerbit untuk dibayar kepada pemegang obligasi setiap tahun. Besarnya pembayaran bunga setiap tahun
kepada pemilik obigasi selama jangka waktu obligasi dinamakan coupon.
Tingkat persentase coupon dikali nilai prinsipal obligasi menghasilkan besarnya coupon. Contohnya, obligasi dengan 8% coupon rate dan nilai par nya adalah $1,000 akan membayar bunga per tahun sebesar $80.

4. Jadwal pembayaran
Kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit, dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, bisa dilakukan triwulan, semesteran, atau tahunan.

5. Diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah.

Bentuk-bentuk Obligasi

1. Government Bond
Seperti T-Bills, US Treasury Notes dan US Teasury Bond adalah sekuritas pemerintah yang digunakan untuk pendanaan dalam utang pemerintah. Pembayaran kuponnya bersifat semi-annual. Ketika diterbitkan, US Treasury Notes memiliki masa jatuh tempo 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) tahun dan US Treasury-Bond memiliki masa jatuh temponya lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jenis-jenis obligasi pemerintah yaitu pertama, Callable Bond yang biasanya dibeli kembali oleh penerbitnya pada harga tertentu di masa yang akan datang. Kedua, Federal Agency Bond. Ketiga, Municipal Bond, yang diterbitkan oleh pemerintah lokal untuk mendanai highways, sistem perairan pendidikan dan capital project lainya. Ada 2 (dua) tipe Multicipal Bond yaitu General Obligation Bond dan Revenue Bond.

2. Corporate Bond
Corporate Bond adalah sekuritas yang mencerminkan janji dari perusahaan yang menerbitkan untuk memberikan sejumlah pembayaran berupa pembayaran kupon dan pokok pinjaman kepada pemlik obligasi, selama jangka waktu tertentu. Perusahaan yang menerbitkan obligasi disebut debitur, sedangkan investor yang membeli obligasi disebut kreditur. Jenis-jenis Corporate Bond adalah:
a) Secured Bonds
Secured Bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh sejumlah aset.
b) Mortgage bonds
Mortgage bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh aset riil (bukan dalam bentuk finansial).
c) Unsecured bonds (Debentures)
Unsecured bonds adalah obligasi yang penerbitannya tidak memiliki jaminan. Pembayaran sangat bergantung pada kemampuan dan kemauan dari perusahaan penerbit untuk memberikan bunga yang dijanjikan dan membayar pokok pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika terjadi gagal bayar, maka pemegang obligasi akan menjadi unsecured creditors. Investor tidak memiliki hak atas harta perusahaan.
d) Convertible bonds
Convertible bonds adalah salah satu jenis obligasi yang memiliki kekhususan. Obligasi ini dapat dikonversi ketika terdapat keputusan pemilik obligasi menjadi sejumlah sekuritas lain yang diterbitkan oleh perusahaan yang sama. Biasanya sekuritas lain
e) Putable bonds
Putable bonds adalah obligasi yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai dengan keputusan dari pemilik obligasi.
f) Junk bonds
Junk bonds biasanya dikenal dengan sebutan high-yield bonds, adalah obligasi yang memiliki peringkat dibawah investment grade. Disebut junk karena obligasi ini lebih berisiko dari obligasi yang berkategori investment grade.
g)International bonds
International bonds adalah obligasi yang dijual di negara lain. Obligasi dapat diperdagangkan dalam satuan mata uang negara lain atau obligasi diperdagangkan di negara lain dalam mata uang perusahaan penerbit biasanya disebut Eurobonds.
h) Super Long-Term bonds
Super Long-Term bond obligasi yang memiliki masa jatuh tempo lebih besar atau sama dengan 100 tahun.

3. Registered Bond
Registered Bonds adalah obligasi yang nama pemiliknya tercantum dalam sertifikat.

4. Coupon Bonds atau Bearer Bonds
Coupon Bonds/Bearer Bonds adalah obligasi yang nama pemiliknya tidak dicantumkan dalam sertifikatnya.

5. Term Bonds
Term Bonds adalah obligasi yang seluruhnya jatuh tempo pada suatu tanggal tertentu.

6. Serial Bonds
Serial Bonds adalah obligasi yang tanggal jatuh temponya bertahap (pada beberapa tanggal tertentu).


3 . Utang Wesel Jangka Panjang
Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, di mana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.

4. Uang Muka dari Perusahaan Afiliasi
Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

5. Hutang Kredit Bank Jangka Panjang
Utang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, menambah modal perusahaan, investasi, atau mungkin juga untuk melunasi utang.


Sumber :
http://budhivensius.blogspot.com/2011/03/pengertian-sumber-dana-bank-sumber.html
http://arieslampung.blogspot.com/2010/03/perbedaan-utang-dengan-piutang.html

Nama : Irni Haryawati
NPM : 22209469
Kelas : 2EB10