BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Sunday, March 27, 2011

Perlindungan Konsumen

Asas dan Tujuan

1. Asas manfaat

Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2. Asas keadilan

Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3. Asas keseimbangan

Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5. Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungankonsumen meliputi :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakai barang atau jasa
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntun hak-haknya sebagai konsumen
· Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut:
1. Hak Konsumen
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
2. Kewajiban Konsumen
a) Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
c) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
· Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b) Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konumen yang beritikad tidak baik
c) Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b) Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
· Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan dengan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut hitungan yang sebenarnya.
2. Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar.
3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen
4. Larangan dalam periklanan, dilarang memproduksi iklan, mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
· Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bias dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan / jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
· Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.


Sumber :
http://yuliana1091.blogspot.com/2011/03/tugas-9-perlindungan-konsumen.html

Pengertian Konsumen

1. Pengertian Konsumen

Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument” artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.

Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.

Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang perlindungan konsumen antara lain :

Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5 UU No. 8 tahun 1999 mengenai kewajiban konsumen :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan trnsaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yng disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

2. Pengertian Produsen

Produsen termasuk dalam pengertian pengusaha, sebab pengusaha dalam arti luas mencakup produsen dan pegadang perantara yaitu setiap orang atau badan usaha yng menghasilkan barang-barang untuk dipasarkan. Selanjutnya produsen dituntut oleh UU no. 8 tahun 19999 untuk taat terhadap hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha/produsen.

Pasal 6 Undang-undang tersebut, diatur mengenai hak pelaku usaha/produsen antara lain :

1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau dipergunakan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantin barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatjan tidak sesuai dengan perjanjian.

3. Pengertian tanggung Jawab, Tanggung Gugat, dan Dipertanggung jawabkan.

Tanggung jawab berarti orang harus menanggung untuk menjawab segala perbuatannya atas segala yang menjadi kewajibannya dan di bawah pengawasaanya.

Tanggung gugat berarti seseorang harus menanggung terhadap suatu gugatan yang disebabkan oleh perbuatannya yang merugikan orang lain.

Dipertanggung jawabkan berarti orang harus dapat dipertanggungkan kepadanya yaitu keadaan jiwa yang memungkinkan dinyatakan bertanggung jawab terhadap suatu kelakuan dari perbuatannya.

Dengan menggunakan pengertian di atas, maka tanggung gugat produk merupakan usaha untuk menanggung setiap gugatan yang timbul yang disebabkan oleh kerugin karena pemakaian suatu produk.

Tanggung gugat produk makanan yang cacat, berarti tanggung gugat produsen dari produk makan yang merugikan konsumen karena adanya cacat, tentunya cacat yang tidak diketahui pada saat perjanjian itu dibuat. Adapun pengertian makanan cacat adalah makanan yang tidak sempurna, mulai dari proses penyiapan bahan baku, proses produksi sampai dengan pemasaran. Jika kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen maka di sana berarti terjadi cacat produksi.

Menurut pendapat Blombergen bahwa tanggung jawab dapat menggunakan 2 dasar yakni :

a. Tanggung gugat berdasar perjanjian.

b. Tanggung gugat berdasar perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya setiap pengaduan konsumen tergadap kerugian yang dideritanya dari pelaku usaha dapat ditempuh melalui 2 cara yang disebut pada pasal 45 ayat 1 :

1. Gugatan kepada pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen di luar perdilan dalam hal ini: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

2. Gugatan kepada pelku usaha melalui perdilan umum menggunakan ketentuan hukum acara perdata, sebagaimana penyelesaian kasus perdata pada umumnya.

Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 yakni :

1) Kerugian transaksi yaitu kerugian yang timbul dri jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi. Misalnya A membeli jeruk dari B, B sengaja memberikan jeruk yang sudah busuk, sehingga menular kepada jeruk-jeruk yang lain milik A.

2) Kerugian produk adalah kerugian tyang langsung atau tidak langsung yang diderita akibat dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat perbuatan melawan hukum.

Pasal 1365 KUH perdata menentukan bahwa : “ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Kemudian pasal 1865 KUH perdata menentukan pula bahwa setiap orang yng mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atas guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan/kelalaian, kurang hati-hati, berhak mendapat ganti rugi (kompensasi) atas kerugianny itu. Tetapi untuk mendapatkan hak ganti rugi tersebut undang-undang membebankan pembuktian kesalahan orang lain dalam peristiwa tersebut kepada mereka yang menggugat ganti rugi.



Konsumen yang dirugikan oleh suatu produk dapat mengambil tindakan dengan cara menunjukkan/membuktikan.

* Bahwa produk yang dibeli cacat
* Bahwa cacat tersebut menyebabkan kerugian

Bahwa cacat tersebut menyebabkan/menimbulkan bahaya


Sumber :
http://dinarsalam.wordpress.com/2011/03/26/perlindungan-konsumen-2/

Gelang Power Balance atau PB


Baru-bari ini beredar kabar di dunia maya maupun televisi bahwa manfaat/khasiat gelang Power Balance ternyata palsu.

dari dulu saya juga tidak percaya bahwa gelang tersebut mempunyai khasiat keseimbangan(katanya) tapi saya penasaran deh apa bener kalau kita memakai GELANG POWER BALANCE yang biasa disebut PB itu seimbangan??

hemmm, seimbang apanya nih?? dipikiran saya "yang gabisa mengendarai motor atau sepeda jadi bisa mengendarai?" hahaha aneh ya* lalu apa dong keuntungannya, ada yang bilang itu BOHONG loooh . Gelang yang dijual lebih dari 300rb(yang asli) ternyata sama sekali tidak memberikan manfaat sama sekali.

Gelang Power Balance yang seringkali dipakai oleh para atlet dan selebritis karena dipercaya dapat membawa keseimbangan dan kinerja atletik bagi si pemakai ternyata palsu.

Pernyataan bahwa khasiat Gelang Power Balance hanya Palsu
belaka tersebut dinyatakan oleh Badan Pengawas Konsumen Australia (ACCC).



Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) telah memerintahkan Power Balance Australia untuk menarik seluruh gelang yang sudah terjual di konsumen karena telah disesatkan manfaatnya.

Pihak Power Balance telah mengakui bahwa tidak ada dasar ilmiah yang kredibel untuk menguatkan klaim manfaat tersebut, karenanya tidak ada alasan yang layak untuk mendukung pernyataan manfaat gelang power balance ini

"Kami mengakui bahwa tidak ada bukti ilmiah yang kredibel yang mendukung klaim kami dalam iklan promosi," tulis sang produsen dalam situsnya www.powerbalance.com.au.

Dalam situs itu, sang produsen gelang karet berhologram itu menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan menyesatkan dan melanggar undang-undang praktik perdagangan di Australia.

"Jika Anda merasa telah menjadi korban, kami meminta maaf tanpa syarat dan menawarkan pengembalian dana penuh," lanjutnya. Para korban diminta mengunjungi situs mereka atau menghubungi lewat saluran telepon 1800 733 436.

Mereka memberi batas waktu bagi konsumen yang ingin meminta ganti rugi hingga 30 Juni 2011. Syarat pengembalian adalah menyertakan seluruh bukti pembelian dari penjual resmi di Australia. Namun, tawaran ganti rugi itu baru dikeluarkan produsen di Australia. Belum jelas apakah produsen yang mendistribusikan gelang itu di Indonesia juga akan melakukan sama. Yang pasti, ada banyak pemakai gelang itu di Indonesia.

Gelang dari pabrikan yang berpusat di AS dan berharga Rp 395 ribu ini menjadi terkenal karena dipakai oleh selebriti dan atlet terkenal. Saking terkenalnya, muncul versi "aspal"-nya yang berharga belasan ribu rupiah dan dijual di kaki lima.

tapi gak papa lah biarpun ternyata tak ada manfaatnya kan masih bisa buat GAYA .... :D

Sumber :
http://roniesite.blogspot.com/2011/01/manfaat-gelang-power-balance-ternyata.html

Saturday, March 26, 2011

EARTHOUR


Jakarta,Greenpress – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama World Wildlife Fund (WWF) Indonesia kembali akan melaksanakan aksi global Earth Hour 2010 di Jakarta pada Sabtu 27 Maret mendatang yang dipercaya bisa menekan penggunaan listrik 150 Megawatt.

Menurut informasi panitia yang dimuat laman earthhour.wwf.or.id, dari aksi pemadaman lampu selama satu jam diharapkan dapat menghemat daya listrik sekitar tiga kali lipat atau 150 Megawatt (MW) dari pencapaian tahun 2009 yang dapat menurunkan daya listrik sebesar 50 MW selama satu jam.

Pelaksanaan aksi global Earth Hour 2010 melalui pemadaman lampu selama satu jam pada pukul 20.30-21.30 akan dilakukan serentak di sejumlah tempat di Jakarta. Diantaranya akan mematikan lima ikon di DKI Jakarta, yakni Bunderan Hotel Indonesia dan air mancurnya, Monas dan air mancur menarinya, Gedung Balaikota DKI, Patung Pemuda, dan air mancur Patung Arjuna Wiwaha.

Untuk mendukung gerakan ini, Pemda DKI akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada sekitar 700 pengelola gedung bertingkat di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk turut berpartisipasi dalam aksi global Earth Hour. Tidak hanya itu, mereka juga mengajak pengusaha swasta turut memadamkan lampu kantor selama satu jam termasuk warga DKI.

Tak hanya di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo selaku Duta Earth Hour akan mengajak seluruh pemimpin provinsi dan 300 kota di Indonesia turut melaksanakan aksi pemadaman lampu selama satu jam secara serentak.

Gerakan Earth Hour ini pertama kali dilakukan pada tahun 2007, kegiatan Earth Hour dimulai pertama kalinya di kota Sydney, Australia, sebanyak 2,2 juta penduduk turut memadamkan lampu.

Pada tahun 2008 sebanyak 50 juta orang dari puluhan kota dan negara turut dalam aksi ini. Kemudian meningkat pada tahun 2009 yaitu sebanyak 1 miliar orang turut serta dalam aksi global penyelamatan bumi.

Untuk tahun 2010, menurut Ketua Badan Pembina WWF Indonesia, Pia Alisjahbana, Earth Hour 2010 menargetkan akan menjangkau lebih 1 miliar orang di 5.000 kota di dunia turut mematikan lampunya dan mengurangi energi listrik. Hingga saat ini, baru 1.882 kota di 110 negara telah menyatakan komitmen partisipasi Earth Hour 2010. Yuk kita dukung gerakan ini dengan cara mematikan lampu selama satu jam secara serentak pada 27 Maret 2010. (Marwan).

Sumber :
http://greenpressnetwork.blogspot.com/2010/03/yuk-dukung-eart-hour-hemat-listrik.html

Tuesday, March 22, 2011

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

3. Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

4. Merek

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

5. Desain Industri

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

6. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

7. Rahasia Dagang

Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.

Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.

Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:

1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual

2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual

3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri

4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO

5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan

Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.

Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.

Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.



Sumber :
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-kekayaan-intelektual.html

Lil My Fam's

this is MY DADDY, he was so very attentive, though busy but there's always time to be together .







Nah kalu yang ini MOMMYku tercinta, walau kadang-kadang suka marah-marah dan banyak yang bilang kalau mukanya jutek abis waw ! but really good person and his heart too soft.





yang ini namanya HIMAWAN IRYANTO, biasa dipanggil "himen", dia adik ke-1. orangnya sih lumayan dewasa yaa?? tapi kalau ngomong beeuh kata-katanya tinggi banget padahal masih SMP saluuut deh sama kamyu hahaha :D






the last, ini adikku yang ke-2 namanya MUHAMMAD HILDAN FIRDAWAN biasa dipanggil "IDANG" dia paling lucuuuu looh, badannya gemuk, pipinya tembem sayaang agak hitam kulitnya hehe :D
HMMMM, kalau ga ada dia iss garame tau dirumah tapi sekalinya nyebelin yaa nyebelin banget, maklum sih masih kecil wajarlaaah .



Sikap dan Tingkah Laku Anak Kecil

Anda tidak pernah tahu bahwa anak-anak sekarang lebih peduli dengan dunia hanya bukan masa depan dan harga diri. Sekarang banyak orang muda yang tidak memiliki moral dan etika kepada orang yang lebih dewasa. Karena itu berarti mereka bisa memeras orang-orang yang lebih rendah daripada mereka. Bahkan itu salah, karena mereka seperti itu karena mereka tidak ingat akan Tuhan yang menciptakan mereka. Banyak masalah kepada orang tuanya bahwa mereka membesar-besarkan. Mereka berprinsip mereka jauh lebih baik dari orang tuanya salah, karena mereka masih tidak stabil dan tidak belajar dari experience.and mereka tidak berlaku dalam dirinya bahwa hidup lebih baik dari hari ini dan mencoba untuk menjadi lebih baik bagi waktu.