

hellloooo ! kali ini aku mau tulis tentang TSUNAMI . kenapa eh kenapa aku menulis ini?? karena baru aja kemaren di JEPANG terjadi tsunami . begitu loooh :D
Tsu = Pelabuhan
Nami = gelombang
Tsunami adalah gelombang laut yang disebabkan oleh gempabumi , tanah longsor atau letusan gunung berapi yang terjadi di laut. Gelombang tsunami bergerak dengan kecepatan ratusan kilometer per jam di lautan dalam dan dapat melanda daratan dengan ketinggian gelombang mencapai 30 m atau lebih. Magnitudo Tsunami yang terjadi di Indonesia berkisar antara 1,5-4,5 skala Imamura, dengan tinggi gelombang Tsunami maksimum yang mencapai pantai berkisar antara 4 – 24 meter dan jangkauan gelombang ke daratan berkisar antara 50 sampai 200 meter dari garis pantai.
Tanda-tanda akan datangnya tsunami di daerah pinggir pantai adalah :
1.
Air laut yang surut secara tiba-tiba.
2.
Bau asin yang sangat menyengat.
3.
Dari kejauhan tampak gelombang putih dan suara gemuruh yang sangat keras.
Tsunami terjadi jika :
* Gempa besar dengan kekuatan gempa > 6.3 SR
* Lokasi pusat gempa di laut
* Kedalaman dangkal < 40 Km
* Terjadi deformasi vertikal dasar laut
Penyebab Tsunami
Tsunami tidak akan terjadi jika tidak ada faktor pemicu. Faktor penyebab terjadinya tsunami ini adalah:
* Gempa bumi yang berpusat di bawah laut
Gempa bumi didasar laut ini merupakan penyebab utama terjadinya tsunami. Tsunami yang menghancurkan kota Banda Aceh tahun 2004 dan tsunami yang memporak-porandakan Pulau Mentawai pada tahun 2010 ini berasal dari adanya gempa bumi yang berpusat di bawah laut.
Sebagai negara kepulauan yang dikelilingi oleh laut dan samudera, Indonesia sangat berpotensi terkena tsunami. Meskipun demikian, tidak semua gempa bumi dibawah laut berpotensi menimbulkan tsunami. Gempa bumi dasar laut dapat menjadi pernyebab terjadinya tsunami adalah gempa bumi dengan kriteria sebagai berikut:
- Gempa bumi yang terjadi di dasar laut.
- Pusat gempa kurang dari 30 km dari permukaan laut.
- Magnitudo gempa lebih besar dari 6,0 SR
- Jenis pensesaran gempa tergolong sesar vertikal (sesar naik atau turun).
* Letusan Gunung Berapi
Letusan gunung berapi dapat menyebabkan terjadinya gempa vulkanik (gempa akibat letusan gunung berapi). Tsunami besar yang terjadi pada tahun 1883 adalah akibat meletusnya Gunung Krakatau yang berada di Selat Sunda. Meletusnya Gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat pada tanggal 10-11 April 1815 juga memicu terjadinya tsunami yang melanda Jawa Timur dan Maluku. Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di wilayah ring of fire (sabuk berapi) dunia tentu harus mewaspadai ancaman ini.
* Longsor Bawah Laut
Longsor bawah laut ini terjadi akibat adanya tabrakan antara lempeng samudera dan lempeng benua. Proses ini mengakibatkan terjadinya palung laut dan pegunungan. Tsunami karena longsoran bawah laut ini dikenal dengan nama tsunamic submarine landslide. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2008 menemukan adanya Palung Siberut yang membentang dari Pulau Siberut hingga pesisir pantai Bengkulu.
* Hantaman Meteor di Laut
Jatuhnya meteor berukuran besar di laut juga merupakan penyebab terjadinya tsunami
Sumber :
http://botolajaib.wordpress.com/2010/04/07/fakta-tentang-tsunami/
http://www.anneahira.com/penyebab-terjadinya-tsunami.htm
Saturday, March 12, 2011
Tsunami
Posted by irniinai at 6:01 AM 0 comments
Friday, March 11, 2011
Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Sumber :
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
Posted by irniinai at 2:58 AM 0 comments
Labels: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
Sumber :
http://coratcoretlullaby.blogspot.com/2011/03/pengusaha-dan-kewajibannya.html
Posted by irniinai at 2:51 AM 0 comments
Labels: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Thursday, March 3, 2011
RESENSI FILM "ALTITUDE"

Kali ini aku mau kasih tau nih tentang resensi film yang mau aku tonton kayaknya bagus deh, pengen banget nonton tapi belom sempet yaaampuun -,-"
Film altitude ini dibintangi oleh artis
*Jessica Lowndes (sara)
*julianna Guill (mel)
*Ryan Donowho (cory)
film altitude ini diproduksi oleh Thin Air Productions.
lihat altitude movie trailer
Ada yang bilang kalau pesawat terbang adalah alat transportasi yang aman. Mungkin karena itu pula lima anak muda ini berencana untuk pergi berlibur dengan menggunakan pesawat terbang. Sayangnya, pesawat ternyata tak seaman yang mereka perkirakan. Ada kejadian aneh selama mereka sedang terbang dan menyesal bukanlah jalan keluar.
Sara (Jessica Lowndes) baru saja mendapatkan izin terbangnya sebagai pilot dan karena itu ia mengajak Sal (Jake Weary), Mel (Julianna Guill), Cory (Ryan Donowho), dan Bruce Parker (Landon Liboiron) berangkat berlibur dengan pesawat dan bukannya menggunakan mobil seperti rencana mereka sebelumnya. Sayangnya, di tengah penerbangan, tiba-tiba saja pesawat yang mereka tumpangi mulai menunjukkan gejala aneh.
Instrumen pesawat mulai tak berfungsi sementara pesawat sepertinya dikendalikan oleh kekuatan yang berada di luar pesawat. Meski sudah berusaha namun Sara tak bisa membuat pesawat turun sedangkan tangki bahan bakar pelan-pelan mulai kehabisan isi. Sebenarnya kekuatan apa yang telah mengendalikan pesawat mereka ini? Bisakah mereka semua selamat dari malapetaka ini?
Homepage :
http://www.altitudemovie.com
Pemain :
- Jessica Lowndes, Julianna Guill, Ryan Donowho, Landon Liboiron, Jake Weary, Mike Dopud
Jenis Film :
- Horror
produksi :
- Escape Factory, Foundation Features, Thin Air Productions
Produksi :
Darclight
Sutradara :
Kaare Andrews
Produser :
Ian Birkett
sumber utama : KapanLagi.com
Posted by irniinai at 5:25 AM 0 comments
Sayuran



heiiiiiiiiiii aku mau menulis tentang sayuran nih, kenapa eh kenapa?? karena I DON'T LIKE SAYURAN tapi aku selalu dipaksa sama mama sama pacar juga makan sayur OOH MY GOSH kaya begini nih :"IRNI BANYAKIN MAKAN SAYUR DONG, LIHAT TUH BADAN KURUS BEGITU !!!">,< dan aku juga selalu diceramahin tentang pentingnya sayuran gitu padahal kan emang dasarnya gasuka yaa gasuka jadi kan susah dibuat suka .
hmmmmm okee kita mulai yaa ☺
Sayur-sayuran didefinisikan sebagai bagian dari tanaman yang umum dimakan untuk memenuhi kebutuhan gizi seseorang.
Berda-sarkan definisi tersebut, sayur-sayuran dapat dibedakan atas: daun (kangkung, katuk, sawi, bayam, selada air, dll), bunga (kembang turi, brokoli, kembang kol, dll), buah (terong, cabe, paprika, labu, ketimun, tomat, dll), biji muda (kapri muda, jagung muda, kacang pan-jang, buncis, semi/baby corn, dll), batang muda (asparagus, rebung, jamur, dll), akar (bit, lobak, wortel, rhadis, dll), serta sayuran umbi (kentang, bawang bombay, bawang merah, dll).
Berdasarkan warnanya, sayur-sayuran dapat dibedakan atas: hijau tua (bayam, kangkung, katuk, kelor, daun sing-kong, daun pepaya, dll), hijau muda (selada, seledri, lettuce, dll), dan yang hampir tidak berwarna (kol, sawi putih, dll).
Warna hijau tersebut disebabkan oleh pigmen hijau yang disebut klorofil. Klorofil, yang terdiri dari klorofil a dan klorofil b ini, tersimpan di dalam kloro-plas.
Sayur-sayuran daun yang berwarna hijau tua, lebih banyak mengandung klorofil a, sebaliknya yang berwarna hijau muda lebih banyak mengandung klorofil b. Di dalam kloroplas juga terdapat pigmen lain, yaitu karoten. Semakin hijau warna daun, maka kandungan karotennya akan semakin tinggi.
finally aku udah tau pentingnya sayuran tapi apa bisa merubah menjadi suka?? OKEEEY LETS SEE ☺
Sumber :
http://www.eurekaindonesia.org/sehat-optimal-dengan-sayur-dan-buah/
Posted by irniinai at 4:23 AM 0 comments
Monday, February 28, 2011
Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
SUMBER :
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/05/hukum-dagang.html
http://fatmaambarsari.blogspot.com/2011/02/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
Posted by irniinai at 5:08 AM 0 comments
Labels: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Berlakunya Hukum Dagang
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sumber :
Wikipedia.com & google.com
http://wanda-08.blogspot.com/2011/02/bberlakunya-hukum-dagang.html
Posted by irniinai at 4:29 AM 0 comments
Labels: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

