BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Thursday, December 30, 2010

2.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu

golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan

ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi

Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan

setingkat.

sumber :
http://dnopiyanti.blogspot.com/2009/12/resume-ekonomi-koperasi-bab-7-bab-8.html

0 comments: