Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
sumber :
http://dnopiyanti.blogspot.com/2009/12/resume-ekonomi-koperasi-bab-7-bab-8.html
Thursday, December 30, 2010
2.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Posted by irniinai at 4:57 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment