Hirarki Tanggung Jawab
* Pengurus seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
* Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh penguru
* Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
* Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
* Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
sumber :
http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
Wednesday, December 8, 2010
Hirarki Tanggung Jawab Koperasi
Posted by irniinai at 2:49 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment