Landasan Hukum
• Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
• Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 596/MPP/Kep/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 597/MPP/Kep/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan Dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 14/M-DAG/PER/3/2006
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA JASA SURVEY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing kegiatan usaha jasa survey, dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan jasa survey;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari kegiatan usaha jasa survey yang tidak profesional dan tidak memiliki etika profesi, serta untuk lebih melindungi perusahaan jasa survey dari persaingan usaha yang tidak sehat, perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha jasa survey;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
1. Bedrifsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Sektor Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3734);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/12/ 2005;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA JASA SURVEY.
Sumber :
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/03/wajib-daftar-perusahaan-dasar-hukum.html
Saturday, March 19, 2011
Wajib Daftar Perusahaan - Dasar Hukum
Posted by irniinai at 7:51 AM
Labels: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment