Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Sumber :
http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html
Thursday, February 24, 2011
Dasar Hukum Perikatan
Posted by irniinai at 7:08 AM
Labels: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment