2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Sumber :
http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek-hukum/
Sunday, February 13, 2011
Subyek Hukum-Badan Hukum
Posted by irniinai at 7:17 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment