BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Tuesday, February 8, 2011

Pengertian Hukum

HUKUM ADALAH ….
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30),
Hukum pada dasarnya adalah
(1) peraturan tingkah laku
manusia,
(2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
(3) yang bersifat memaksa,
harus dipatuhi,
(4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Dari sini berkembang pengertian
(1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesame anggota masyarakat yang diatur oleh hukum,
(2) subyek hukum, yaitu masing-maSing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.

Sumber :
http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-menurut-ahli-definisi.html

0 comments: