Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Di Indonesia, satu-satunya lembaga keuangan non-bank yang menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan sistem gadai adalah Perum Pegadaian.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Gadai
Monday, February 14, 2011
Pengertian Gadai
Posted by irniinai at 11:00 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment