Fidusia
3.1 Pengertian :
Surat perjanjian accesor antar debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.
3.2 Jaminan Fidusia :
1. Menurut UU No. 42 tahun 1999 pasal 1angka 1 :
Pengalihan suatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikannya diahlikan dan penguasaan tetap ada pada pemilik benda.
2. Pasal 1 angka 2 UUJF :
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan atas perlunasan uatang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemberi fidusia terhadap kreditur lainnya.
3.3 Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia :
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
3.4 Objek Jaminan Fidusia :
Benda segala sesuatu yang dapat memiliki dan dialihkan yang terdaftar maupun tidak terdaftar yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
3.5 Hapusnya jaminan Fidusia :
1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
3. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4. Konkorndansi :
1. Dasar yang efektif untuk mempelajari kata-kata
2. Buku petunjuk untuk menemulan ayat-ayat dalam kitab suci
3. Index,daftar,alfabetis kata pokok dari sebuah buku atau karya seorang penulis konteks terdekat.
Sumber :
http://nicafebrina.blogspot.com/2010/01/pengertian-tentang-gadai-hipotik.html
Monday, February 14, 2011
Fidusia
Posted by irniinai at 11:21 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment