HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
SUMBER :
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/05/hukum-dagang.html
http://fatmaambarsari.blogspot.com/2011/02/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
Monday, February 28, 2011
Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Posted by irniinai at 5:08 AM
Labels: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment