Sejarah mencatat bahwa kerajaan Romawi mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya –entah hasil karya orang Romawi sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara jajahannya tidak menjadi pokok masalah kali ini—. Maka tidak mengherankan apabila pada masa itu Kerajaan Romawi telah mempunyai hukum dan peraturan yang berlaku bagi warganya. Salah satu wilayah yang pernah menjadi warganya (terjajah) adalah negara Perancis, maka warga Perancis juga harus menggunakan hukum yang berasal dari kerajaan Romawi.
Setelah zaman kerajaan berakhir dan Perancis membentuk negara sendiri, pada tanggal 21 Maret 1804 hukum di negara Perancis dikodifikasikan dengan nama Code Civil des Francais. Kemudian tahun 1807, kodifikasi ini diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon.
Sewaktu Perancis menduduki Belanda, Code Napoleon ini berlaku pula sebagai kitab undang-undang resmi di negara Belanda. Setelah merdeka dan Perancis meninggalkan negaranya, Belanda juga mengkodifikasi hukum yang berasal dari Code Napoleon dan Hukum Belanda Kuno. Pada tahun 1838, pemerintah kerajaan Belanda telah mengkodifikasikan BW (Bugelijk Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil dan WvK (Wetboek Koophandel) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Selanjutnya, masa penjajahan berpindah ke Indonesia. BW dan WvK oleh pemerintahan Hindia Belanda ditiru dengan asas konkordansi (sesuai pasal 75 Regerins Reglement jo Pasal 131 Indische Staatsregeling) di Indonesia. Sehingga pemerintahan Hindia Belanda kala itu mengodifikasikan keduanya dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Staatsblad No. 23 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa hukum baru bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang mengeluarka UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 menetapkan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.
Meriam Tempur, koleksi Museum Satria Mandala IndonesiaSetelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum membuat peraturan hukum yang baru mengenai hukum perdata dan pidana. Oleh sebab itu, setelah merdeka Indonesia masih menggunakan Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.” Setelah itu, baik ketika RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda yang disesuaikan sedikit demi sedikit hingga sekarang.
Sumber :
http://www.blogtopsites.com/outpost/2d92f115ba5f3b0d32344db638fa4528
Monday, February 14, 2011
Sejarah Hukum Perdata
Posted by irniinai at 11:35 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment