Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
Sunday, February 13, 2011
Subyek Hukum
Posted by irniinai at 7:12 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment