BLOGGER TEMPLATES AND Zwinky Layouts »

Sunday, February 13, 2011

Subyek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum

0 comments: