Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapa,yaitu
a. Dari pemberlaku undang – undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum/ doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum Tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak perwalian dll.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- Hak seorang pengarang atau karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapngan ilmu pengetahuan atau hak pendagang untuk memakai sebuah merk, diantarakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat – akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
http://faboulus-gossipgirls.blogspot.com/2010/03/pengertian-dan-keadaan-hukum-perdata-di.html
Saturday, February 19, 2011
Sistematika Hukum Perdata
Posted by irniinai at 7:10 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment